Bupati Sula Cuti untuk Hadiri Agenda Partai

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA,beritalima.com -Bupati Kabupaten Kepulauan Sula, Hendrata Thes, tak jarang melakukan kegiatan tugas dinas ke luar derah, baik dalam provinsi atau ke luar provinsi. Semua kegiatan dinas itu dilaksanakan Bupati Hendrata dilaksanakan dengan baik menurut ketentuan prosedur yang ada.

Sedangkan kehadiran Bupati dalam setiap kegiatan partai Demokrat, yang mana dirinya menjabat Ketua DPD I Partai Demokrat Maluku Utara. Sekaitan tentang itu Kepala Bagian Humas dan Protokol Kepulauan Sula, Bassiludin Labesi. Dia mengatakan, kunjungan dilakukan bupati itu sudah mendapatkan izin cuti dari Gubernur, “ujar Bassiludin lewat pesan singkat Whats App. Selasa (26/3)

Terkait izin tersebut diatur dalam undang-undang yang berlaku, Sebagaimana yang tertuang dalam pasal 303 undang undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilihan umum. Dan pada pasal 35 dan 36 peraturan pemerintah Nomor 32 tahun 2018 serta pasal 63 peraturan komisi pemilihan umum nomor 23 tahun 2018.

Dalam peraturan tersebut ditegaskan bahwa Bupati dan Wakil Bupati atau Walikota maupun Wakil Walikota yang melaksanakan kampanye pemilihan umum dapat mengajukan cuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Disebutkan dalam aturan cuti itu. Cuti hanya dapat diberikan satu hari dalam satu minggu, “kata Bassiludin (DS)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *