Cegah Pembiaran! Arman Sangadji: Kami Tak Akan Terjerat Pasal, Hukum Harus Berjalan

  • Whatsapp

Hj. Fifian Adeningsi Mus
Bupati Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Kepala UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula, Arman Sangadji, bersikap tegas dan tidak memberi ruang bagi siapa pun yang melanggar aturan kehutanan, menyusul ditemukannya pembabatan hutan seluas 29,9 hektare di kawasan lindung tanpa izin resmi.

“Tidak boleh ada sikap membiarkan pelanggaran terjadi. Setiap langkah pelepasan atau konversi kawasan hutan harus mengikuti prosedur hukum yang berlaku secara ketat,” tegas Arman, Rabu (2/9/2026).

Meskipun pihak yang diduga terkait telah berkoordinasi ke kantor KPH, Arman menegaskan Surat Penghentian Seluruh Aktivitas tetap berlaku sampai adanya dasar hukum yang sah dan resmi. Tidak ada koordinasi yang dapat menggantikan izin hukum yang sah.

“Jangan sampai kami di tingkat tapak terjerat pasal pembiaran pelanggaran,” tandas Arman dengan tegas. Pernyataan ini menegaskan bahwa pihaknya tidak akan menutup mata, melindungi, atau membiarkan pelanggaran berlangsung tanpa memandang siapa pelakunya dan kedudukannya.

Sikap tegas ini tertuang dalam Surat Kepala UPTD KPH Kepulauan Sula Nomor 500.4.7.14/28/KPH-XV/VIII/2026 bertanggal 31 Juli 2026, perihal Pemberitahuan Penghentian Seluruh Aktivitas Dalam Kawasan Hutan. Hukum harus berjalan, dan tidak ada yang kebal darinya.

Aktivitas pembukaan lahan perkebunan yang dikenal sebagai Kebun Bahagia 1, Bahagia 2, dan Bahagia 3, yang diduga merupakan milik Bupati Kepulauan Sula, H. Fifian Adeningsi Mus, kini menjadi sorotan serius. UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula menemukan fakta kegiatan pembabatan hutan berlangsung di dalam kawasan lindung tanpa izin resmi yang sah.

Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pengawasan lapangan tanggal 24 Juli 2026, tercatat total lahan yang telah dibuka mencapai 29,89 hektare, tersebar di wilayah Desa Malbufa, Desa Wainin, dan Desa Fukweu. Rincian status kawasan yang dirambah: 1,90 hektare Areal Penggunaan Lain (APL), 22,79 hektare Hutan Produksi yang Dapat Dikonversi (HPK), dan yang paling krusial 5,20 hektare berada di kawasan Hutan Lindung yang mutlak dilindungi undang-undang.

Di lokasi tercatat bukti nyata aktivitas masif yang mengubah fungsi hutan secara drastis, pembukaan lahan, penebangan dan pemotongan tegakan pohon, pembakaran vegetasi dan lahan, penggunaan alat berat, pemasangan pagar menggunakan atap seng, hingga penanaman komoditas, semuanya berjalan tanpa izin atau persetujuan resmi dari pejabat berwenang di bidang kehutanan.

Perintah penghentian dikeluarkan dengan landasan hukum yang kuat: UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan jo UU Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan jo UU Nomor 6 Tahun 2023, serta Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan. Kawasan Hutan Lindung memiliki fungsi ekologis vital untuk perlindungan tata air, tanah, keanekaragaman hayati dan keseimbangan lingkungan, sehingga tidak boleh diubah menjadi lahan perkebunan sembarangan.

Saat berita ini diturunkan, upaya awak media belum dapat mengonfirmasi langsung terkait dugaan aktivitas pembukaan lahan perkebunan yang diduga milik Bupati Kepulauan Sula, H. Fifian Adeningsi Mus. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait