Curi Tas Berisi Uang Rp5 Ribu, Terdakwa Tetap Diadili Meski Sudah Ganti Rugi Korban Rp1 Juta

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Proses hukum terhadap terdakwa kasus dugaan pencurian, Moh Syifak Bin Munthiri, tetap berlanjut di Pengadilan Negeri Surabaya meski korban telah berdamai dan menerima ganti rugi dari terdakwa.

Dalam sidang yang digelar Selasa (7/7/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumas Tuti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak membacakan surat dakwaan atas dugaan pencurian tas milik karyawan Shopee Express yang terjadi di area parkir Jalan Rusunawa Romokalisari, Surabaya.

Berdasarkan dakwaan JPU, peristiwa itu terjadi pada 11 April 2026 sekitar pukul 00.30 WIB. Saat berada di lokasi, terdakwa diduga melihat sebuah sepeda motor Honda Vario terparkir dengan kunci kontak masih menancap.

Memanfaatkan situasi yang sepi, terdakwa kemudian diduga membobol jok sepeda motor menggunakan tangan kosong. Dari dalam bagasi, ia mengambil tas hitam merek Weekend Terror yang berisi dompet merek Lacoste serta uang tunai sekitar Rp5 ribu, sebelum melarikan diri membawa barang milik korban.

Usai pembacaan dakwaan, majelis hakim melanjutkan persidangan dengan memeriksa saksi korban, Dicky Prasetya.

Di hadapan majelis hakim, Dicky menjelaskan dirinya baru mengetahui motornya telah dibobol setelah kembali dari waktu istirahat kerja.

“Saya kerja di sana. Waktu selesai istirahat, motor sudah diparkir di pos security dalam kondisi jok rusak. Dompet dan tas yang ada di dalam motor juga hilang,” ujar Dicky di persidangan.

Dalam persidangan, penasihat hukum terdakwa, Janaek Situmeang dan Samuel Rudy Takalapeta, menyampaikan bahwa terdakwa dan korban telah mencapai kesepakatan damai.Korban pun membenarkan telah menerima kompensasi dari terdakwa.

“Ada kompensasi dari terdakwa sebesar lebih dari Rp1 juta,” kata Dicky.

Meski telah terjadi perdamaian, perkara tersebut tetap diproses hingga persidangan. JPU menegaskan perbuatan Moh Syifak Bin Munthiri diduga memenuhi unsur tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 477 ayat (1) huruf f Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait