CV Permata Delapan Empat Diduga Lalai Reboisasi Pascatambang, Lahan Kritis Terancam Bencana

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — CV Permata Delapan Empat diduga melanggar ketentuan hukum karena tidak melaksanakan kewajiban reboisasi maupun reklamasi pascatambang. Kelalaian ini membiarkan lahan bekas tambang terbengkalai dan mengalami kerusakan lingkungan yang kritis, berpotensi memicu banjir, longsor, hingga mengancam ketersediaan sumber air bersih bagi warga sekitar. Perusahaan pun terancam sanksi administratif hingga pidana.

Hal tersebut diungkapkan Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, AKP Wawan Lauwanto, melalui Kanit Tepidter, AIPDA Zulkifli Umamit, saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (13/8/2026).

Tim penyidik telah mengumpulkan keterangan dari 9 orang saksi terkait dugaan pelanggaran yang terjadi di wilayah Desa Burokol, Kecamatan Mangoli Tengah, dan Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan. Rinciannya, 5 orang berasal dari Desa Burokol, 4 orang dari Desa Kaporo, serta Manajer Perusahaan.

Namun hingga saat ini, pihak pemilik perusahaan yang diwakili inisial IF dan pemegang izin usaha belum dipanggil maupun dimintai keterangan. Pemanggilan direncanakan pada minggu depan guna meminta kelengkapan dokumen perizinan yang dimiliki perusahaan,”ungkap AIPDA Zulkifli.

Setelah dokumen diterima, tim penyidik akan berkoordinasi dengan Ahli Kehutanan Provinsi Maluku Utara, mengingat di tingkat Kabupaten belum tersedia tenaga ahli yang bersangkutan. Pemeriksaan juga akan melibatkan pihak UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Kepulauan Sula serta Bo Teki, selaku pihak yang bekerja sama dengan CV Permata Delapan Empat.

Dari hasil pemeriksaan lapangan, terungkap pula ketidakjelasan pelaksanaan program reboisasi yang menjadi kewajiban perusahaan. Di Desa Burokol sempat dibagikan bibit pala, di mana masing-masing warga menerima sekitar 20 bibit. Namun, perusahaan tidak menyediakan lahan untuk penanaman, sehingga warga kebingungan dan sebagian bibit belum tertanam atau justru sudah mati. Sementara di Desa Kaporo, pembagian bibit sama sekali tidak ada; janji yang disampaikan saat sosialisasi sebelumnya tidak terealisasi, “jelas AIPDA Zulkifli.

AIPDA Zulkifli menambahkan, berdasarkan hasil kajian keterangan ahli nantinya akan ditetapkan langkah penanganan selanjutnya. “Jika terbukti memenuhi unsur pidana, perkara akan dinaikkan ke tahap penyidikan. Apabila terbukti sebagai pelanggaran administratif, tetap diproses dan dilimpahkan ke instansi yang berwenang,” tegasnya. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait