ILustarasi
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke‑13 seharusnya mulai disalurkan paling cepat bulan Juni 2026 , namun hingga pertengahan Juli, hak tersebut belum juga diterima ratusan PNS di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sula. Sudah dua bulan terlewat dari jadwal awal, belum ada kepastian tanggal pencairan, sementara kebutuhan mendesak menumpuk.
Keterlambatan ini bertepatan dengan masa pembayaran biaya masuk sekolah, seragam, buku, hingga uang kuliah anak‑anak mereka. Banyak PNS mengaku sangat terbebani dan berharap Pemda segera menanggapi keluhan yang sudah disampaikan berkali‑kali namun seolah tak dihiraukan.
“Anak saya masuk SMA, ada yang baru kuliah semester baru. Kami andalkan gaji ke‑13 untuk tutup biaya ini, tapi sampai sekarang belum ada kabar. Rasanya Pemda tidak peduli dengan kesulitan kami,” ujar seorang PNS di Sanana, Senin (13/7/2026).
Situasi ini semakin menyayat hati lantaran daerah lain di Provinsi Maluku Utara justru sudah bergerak cepat: Kota Ternate mulai mencairkan secara bertahap sejak awal Juni, Kabupaten Pulau Morotai memproses pembayaran akhir bulan yang sama, dan Kabupaten Halmahera Selatan telah menyalurkan anggaran Rp30,2 miliar lebih sejak awal Juli.
Hingga kini belum ada pernyataan resmi dari Badan Kepegawaian Daerah maupun BPKAD Kepulauan Sula terkait penyebab penundaan dan langkah percepatan. PNS berharap pihak berwenang segera bertindak tegas, agar tidak semakin banyak keluarga yang kesulitan memenuhi hak pendidikan anak mereka. (DN)








