SURABAYA, beritalima.com — Perkara dugaan penggelapan dalam jabatan senilai Rp1,94 miliar dengan terdakwa Eko Yuwono memasuki babak penting. Dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Kamis (10/9/2026), tim penasihat hukum Eko membongkar konstruksi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Surabaya Deddy Arisandi.
Penasihat Hukun (PH) menilai tuduhan Eko menggelapkan sparepart belum ditopang bukti konkret bahwa terdakwa menguasai barang untuk kepentingan pribadi, menjualnya, menerima pembayaran, maupun menikmati hasil penjualan.
Serangan utama diarahkan pada dalil JPU yang mengaitkan Eko dengan dugaan penjualan sparepart kepada Toko Bravo.
Ketua tim penasihat hukum Eko, Andry Ermawan menegaskan dugaan penjualan tidak cukup dibangun dari kemungkinan. Jika Eko disebut menjual sparepart, menurut dia, harus ada mata rantai transaksi yang dapat dibuktikan.
“Tidak cukup mungkin terdakwa menjual. Tidak cukup diduga bahwa barang dibawa keluar. Tidak cukup kemungkinan terdakwa memperoleh keuntungan. Yang diperlukan adalah pembuktian yang sah dan meyakinkan,” tegas Andry.
PH mempertanyakan bukti yang menunjukkan Eko menerima uang dari Toko Bravo. Menurut Andry, tidak ditemukan bukti transfer ke rekening Eko, kuitansi, uang tunai, maupun saksi yang melihat secara langsung transaksi antara Eko dan pihak Toko Bravo.
“Tidak ada pembuktian langsung terdakwa menerima pembayaran dari Toko Bravo. Jika jaksa menyatakan terdakwa menjual sparepart kepada Toko Bravo, maka harus dibuktikan siapa yang membayar, bagaimana pembayarannya, dan apakah uang tersebut diterima terdakwa,” ujarnya.
Bagi PH, persoalan tersebut menjadi penting karena JPU turut membangun narasi adanya keuntungan pribadi yang diperoleh Eko.
Tanpa bukti aliran uang, PH menilai keuntungan pribadi tidak dapat sekadar diasumsikan.
PH juga mempersoalkan penggunaan hasil audit internal perusahaan sebesar Rp1.942.924.213 sebagai dasar kerugian dalam perkara tersebut. Menurut tim pembela, audit internal dapat menunjukkan adanya selisih atau ketidaksesuaian jumlah sparepart. Namun, angka audit tidak otomatis membuktikan siapa yang melakukan tindak pidana.
“Nilai audit tidak sama dengan otomatis nilai hasil kejahatan,” tegas Andry.
Karena itu, PH meminta majelis hakim tidak menerima begitu saja angka Rp1,94 miliar sebagai nilai barang yang digelapkan Eko.
Setiap sparepart, kata mereka, harus diuji satu per satu: apakah masih berada di gudang, telah dikembalikan, tidak ditemukan, dikirim, atau benar-benar terbukti dijual.
“Penuntut umum perlu membuktikan secara individual setiap barang yang diduga dihilangkan dan hubungan seluruh nilai Rp1.942.924.213 dengan tindakan terdakwa,” katanya.
Apalagi, sebagian sparepart disebut masih ditemukan di lingkungan PT Istana Mobil Surabaya Indah (IMSI).
PH juga menolak anggapan bahwa jabatan Eko sebagai Service Manager otomatis membuktikan adanya kepemilikan pribadi atas sparepart. Menurut Andry, posisi tersebut memang membuat Eko memiliki akses dan penguasaan barang dalam kapasitas pekerjaannya. Namun, penguasaan karena hubungan kerja tidak sama dengan memiliki barang secara melawan hukum.
“Penguasaan karena hubungan kerja bukan pengganti untuk memiliki terdakwa. Hubungan kerja hanya menjelaskan bagaimana barang dapat berada dalam penguasaan, tetapi tetap harus dibuktikan bagaimana barang kemudian dimiliki secara melawan hukum,” paparnya.
PH bahkan menyoroti penggunaan istilah “gudang Pak Eko” dalam konstruksi perkara.
Mereka meminta jaksa membuktikan apakah lokasi tersebut benar-benar gudang milik pribadi Eko atau sekadar sebutan informal terhadap area kerja.
Tidak adanya surat jalan maupun pas keluar dalam sejumlah pengiriman sparepart juga menjadi sorotan. PH menilai pelanggaran prosedur perusahaan tidak dapat serta-merta dinaikkan menjadi bukti tindak pidana penggelapan.
“Tidak adanya surat jalan adalah bukti mengenai pelanggaran prosedur atau SOP, namun tidak otomatis menjadi bukti seluruh unsur penggelapan,” ujar Andry.
Hal serupa berlaku terhadap kerugian perusahaan. Menurut PH, kerugian memang dapat menunjukkan adanya persoalan, tetapi tidak otomatis membuktikan Eko sebagai pelaku penggelapan.
Pembela kemudian menyerang unsur kesengajaan atau mens rea. PH mempertanyakan bukti yang menunjukkan Eko memang memiliki kehendak untuk menguasai sparepart sebagai milik pribadi.
Apakah tindakan reaktivasi, pemberian instruksi kepada bawahan, pengetahuan mengenai keberadaan barang di gudang, atau pengiriman tanpa prosedur lengkap dapat langsung dimaknai sebagai niat menggelapkan?
Bagi PH, rangkaian tersebut belum cukup.
“Pelanggaran SOP harus dibedakan dengan tindak pidana penggelapan. Mens rea terdakwa untuk memiliki barang secara melawan hukum belum terbukti secara meyakinkan,” tegas Andry.
Di ujung pembelaannya, PH mengingatkan majelis hakim pada prinsip in dubio pro reo, yakni keraguan harus berpihak kepada terdakwa.
Jika setelah seluruh proses persidangan masih terdapat keraguan mengenai siapa yang menjual barang, siapa yang menerima uang, barang mana yang dijual, berapa nilainya, siapa pembelinya, bagaimana pembayaran dilakukan, dan apakah Eko menikmati hasilnya, maka keraguan tersebut tidak boleh dibebankan kepada terdakwa.
“Hukum pidana tidak memperbolehkan seseorang dihukum berdasarkan kemungkinan,” kata Andry.
PH juga menilai replik JPU lebih banyak mengulang konstruksi tuntutan ketimbang menjawab substansi keberatan yang mereka ajukan dalam pembelaan.
Atas dasar itu, PH menyimpulkan JPU belum mampu membuktikan secara sah dan meyakinkan bahwa Eko melakukan penggelapan sebagaimana didakwakan.
Dalam petitumnya, Tim PH meminta majelis hakim menerima seluruh argumentasi pembelaan, menyatakan Eko Yuwono tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan, serta membebaskannya dari segala tuntutan hukum.
Sebelumnya, JPU Deddy Arisandi menuntut Eko Yuwono dengan pidana 3 tahun 10 bulan penjara.
Dalam repliknya, JPU tetap pada pendiriannya bahwa Eko terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan, yakni memiliki secara melawan hukum suatu barang yang sebagian atau seluruhnya milik orang lain yang berada dalam penguasaannya bukan karena tindak pidana. (Han)








