SURABAYA, beritalima.com — Empat warga negara Jepang yang menjadi terdakwa perkara dugaan penipuan daring atau scamming membantah keras konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Tim penasihat hukum menilai posisi hukum para terdakwa masih kabur dan belum mencerminkan fakta yang sebenarnya.
Keempat WNA Jepang tersebut adalah Akira Okushi, Ryotaro Takano, Ueta Norio, dan Imaoka Ryuta. Mereka menjalani sidang perdana bersama puluhan WNA lainnya di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (7/9/2026).
Penasihat hukum keempat terdakwa, Asep Syaifulah, menyatakan pihaknya memang menerima dakwaan jaksa secara formal. Namun, penerimaan itu tidak berarti pihaknya membenarkan seluruh tuduhan yang dialamatkan kepada kliennya.
“Meski seluruh penasihat hukum yang ada menerima dakwaan tersebut, kami dengan tegas menolak dengan alasan dari apa yang disampaikan dalam dakwaan itu belum memenuhi rasa keadilan yang dirasakan oleh klien kami,” ujar Asep seusai persidangan.
Menurut Asep, keberatan tersebut akan dituangkan secara resmi dalam eksepsi. Salah satu poin utama yang akan disoroti adalah posisi keempat kliennya dalam perkara tersebut.
Asep bahkan menegaskan bahwa kliennya bukan bagian dari pelaku sebagaimana konstruksi dakwaan jaksa. Sebaliknya, dia mengklaim empat WNA Jepang itu justru berada dalam posisi sebagai korban.
“Di eksepsi nanti kami akan sampaikan bahwa kami bukan mereka, bukan pelaku, justru korban,” tegasnya.
Persoalkan Pasal Penyertaan
Asep juga menyoroti penggunaan konstruksi penyertaan dalam dakwaan JPU. Menurutnya, jaksa harus mampu menjelaskan secara terang siapa pelaku utama dan bagaimana peran masing-masing terdakwa.
“Bisa rekan-rekan media simak dari dakwaan tadi, apa pasal yang didakwakan kepada mereka? Penyertaan. Kalau penyertaan, bagaimana? Ada tidak pelaku utamanya? Itu logika. Kalau penyertaan ini masih abu-abu,” katanya.
Dia mempertanyakan dasar hukum yang menempatkan keempat kliennya sebagai bagian dari jaringan penipuan. Sebab, menurut versi penasihat hukum, kedatangan mereka ke Indonesia berkaitan dengan urusan kerja sama bisnis, bukan aktivitas scamming.
“Yang jelas, mereka datang ke Indonesia ini untuk mengonfirmasi kerja sama keperdataan yang dilakukan sebelum mereka datang ke Indonesia,” ujarnya.
Kerja sama tersebut, kata Asep, melibatkan kliennya dengan WNA Jepang lain yang telah lebih dahulu berada di Indonesia. Namun, dia belum mengungkap secara detail bentuk kerja sama tersebut karena tim hukum masih mendalami seluruh berkas perkara.
“Kerjasama antara klien saya dengan WNA Jepang juga yang sudah ada lebih dulu di Indonesia. Kerjasamanya apa? Bisnis,” katanya.
Untuk membangun argumentasi dalam eksepsi, tim penasihat hukum kini tengah membedah berkas perkara yang dilimpahkan penyidik kepada kejaksaan.
Asep mengatakan pihaknya telah meminta dokumen penyelidikan dan penyidikan kepolisian sebagai dasar untuk menguji sejauh mana keterkaitan empat terdakwa dengan tindak pidana yang didakwakan.
“Kami minta berkas penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian yang disampaikan ke kejaksaan. Luar biasa berkasnya banyak. Kami akan pelajari dan nanti kami akan koordinasi dengan pihak kejaksaan,” katanya.
Menurut dia, pemeriksaan menyeluruh terhadap berkas tersebut penting agar posisi hukum masing-masing terdakwa tidak disamaratakan.
“Kami tidak membawa kepentingan hukum seluruh terdakwa yang sidang dakwaannya dibacakan hari ini. Hanya empat klien kami,” tegas Asep.
Dia juga akan membangun argumentasi bahwa hubungan antara kliennya dengan pihak lain merupakan hubungan bisnis atau keperdataan yang sah.
“Kerja sama itu kan banyak. Kerja sama keperdataan, selama itu tidak bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku, kami berani sampaikan ini berarti kami pastikan kami bisa pertanggungjawabkan bahwa kerja sama itu legal secara hukum,” ujarnya.
Namun, klaim tersebut masih sebatas argumentasi pembelaan. Kebenaran materiil mengenai hubungan bisnis yang disebut penasihat hukum nantinya tetap akan diuji melalui proses pembuktian di persidangan.
Jaksa Ungkap Modus Menyamar Polisi
Sementara itu, dalam surat dakwaan yang dibacakan JPU Damang Anubowo, para WNA tersebut didakwa terlibat dalam dugaan penipuan dengan modus menyamar sebagai aparat kepolisian untuk meyakinkan korban agar menyerahkan sejumlah uang.
Jaksa mendalilkan para terdakwa melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan menggunakan nama atau kedudukan palsu, tipu muslihat, serta rangkaian kebohongan.
Para terdakwa didakwa secara alternatif dengan Pasal 492 juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP atau Pasal 28 ayat (1) juncto Pasal 45A UU ITE juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (Han)








