Kabupaten Malang, beritalima.com|Selisih paham transaksi jual beli tanah kavling di Desa Klampok, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang, Jawa Timur, akhirnya berakhir damai. Sugi Nur Raharja atau yang dikenal sebagai Gus Nur dan pengembang PT Bintang Kencana sepakat menyelesaikan persoalan melalui musyawarah setelah sebelumnya sempat menempuh jalur hukum.
Kesepakatan damai tersebut ditandai dengan pencabutan laporan di Polsek Singosari, pengembalian dana transaksi sebesar Rp173 juta, serta penarikan kembali dokumen Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya telah diserahkan kepada pihak pembeli.
“Kami sepakat mengembalikan uang dan menarik kembali Akta Jual Beli (AJB) yang sebelumnya sudah dibawa Gus Nur,” ujar Direktur PT Bintang Kencana, Muji Santoso, kepada wartawan, Selasa (4/8/2026).
Menurut Muji, perdamaian merupakan hasil komunikasi dan perundingan yang berlangsung secara intensif. Kedua belah pihak sepakat mengedepankan penyelesaian secara kekeluargaan sehingga persoalan tidak berlanjut ke proses hukum.
Dalam kesepakatan tersebut, pihak Gus Nur mengembalikan tiga bidang tanah kavling yang menjadi objek transaksi. Sebagai bagian dari penyelesaian, PT Bintang Kencana juga mengembalikan seluruh dana sebesar Rp173 juta kepada pihak pembeli. Seluruh kesepakatan itu kemudian menjadi dasar pencabutan laporan secara resmi di Polsek Singosari.
Proses pencabutan laporan berlangsung lancar setelah seluruh poin perdamaian dipenuhi. Saat pencabutan dilakukan, Gus Nur berhalangan hadir karena berada di Jakarta. Kehadirannya diwakili oleh Mujiyat bersama dua anggota keluarganya.
“Pelaporan yang dilakukan Mas Mujiyat selaku pembeli kavling sudah terselesaikan. Kami menemukan titik tengah dengan pencabutan laporan dan perdamaian yang dilakukan di Polsek Singosari sesuai kesepakatan yang telah dibuat,” kata Muji.
Menanggapi penyebab munculnya laporan tersebut, Muji menegaskan bahwa persoalan bukan disebabkan unsur penipuan maupun penggelapan, melainkan berawal dari kendala administrasi yang kemudian memicu kesalahpahaman.
“Kalau dari kami, persoalan ini jauh dari dugaan penggelapan atau penipuan. Dari dua kavling, satu dokumen sudah selesai, sedangkan satu dokumen lainnya belum dapat diselesaikan karena proses pengurusan PPh Induk yang memerlukan waktu hingga sekitar delapan bulan. Kondisi itulah yang kemudian menimbulkan kesalahpahaman hingga berujung pelaporan,” jelasnya.
Sebagai bentuk itikad baik sekaligus menjaga hubungan baik dengan konsumen, pihak pengembang memutuskan mengembalikan seluruh dana yang telah diterima.
“Kami ingin persoalan ini selesai secara kekeluargaan. Karena itu, seluruh dana sebesar Rp173 juta kami kembalikan kepada pihak pembeli, dan kami juga meminta kembali AJB yang sebelumnya telah kami serahkan,” tambah Muji.
Pernyataan senada disampaikan Gus Nur melalui video yang diunggah di media sosial pribadinya. Dalam video tersebut, Gus Nur menyatakan persoalan antara dirinya dan PT Bintang Kencana telah diselesaikan secara baik.
“Beberapa bulan lalu kami mendapat ujian hingga persoalan ini masuk ke ranah hukum dan sempat menjadi perhatian publik. Alhamdulillah sekarang semuanya sudah selesai. Mas Muji menyelesaikannya dengan itikad baik dan persoalan ini telah benar-benar clear,” ujar Gus Nur.
Sementara itu, Kepala Desa Klampok, Jeffry, mengapresiasi langkah damai yang ditempuh kedua belah pihak. Menurutnya, penyelesaian melalui musyawarah menjadi jalan terbaik untuk mengakhiri persoalan yang sempat berkembang di tengah masyarakat.
“Alhamdulillah, persoalan antara developer dan pembeli telah selesai dengan damai serta menemukan titik temu,” kata Jeffry.
Ia berharap kejadian serupa tidak kembali terjadi. Pemerintah Desa Klampok, lanjutnya, selama ini selalu berupaya memastikan legalitas lahan yang akan dikembangkan agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
“Kami berharap tidak ada lagi perselisihan maupun miskomunikasi antara pengembang dan pembeli. Sebelum proses pengembangan dilakukan, pemerintah desa selalu memastikan status tanah aman, tidak dalam sengketa, dan seluruh tahapan administrasi telah dipenuhi sebelum dipasarkan kepada masyarakat,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak pengembang memastikan kegiatan pemasaran kavling tetap berjalan. Mereka menyatakan seluruh dokumen legalitas telah dipenuhi sesuai ketentuan yang berlaku, mulai dari administrasi di tingkat pemerintah desa hingga proses notaris, sehingga memberikan kepastian hukum bagi calon pembeli.
Saat ini sebagian besar kavling telah terjual. Dari keseluruhan unit yang dipasarkan, tersisa lima kavling, yakni tiga unit di area atas dekat masjid dan dua unit di bagian bawah.
Dengan tercapainya kesepakatan damai, pengembalian dana, pengembalian dokumen AJB, serta pencabutan laporan di kepolisian, perselisihan yang sempat menjadi perhatian publik tersebut kini dinyatakan selesai secara kekeluargaan. Kedua belah pihak berharap peristiwa ini menjadi pelajaran penting bahwa komunikasi yang terbuka, penyelesaian administrasi yang tertib, serta musyawarah merupakan kunci untuk menyelesaikan setiap persoalan tanpa harus berlarut-larut di ranah hukum. Min/Red








