Dana BOK Bukan Milik Pribadi Pejabat! Diduga Dipotong Seenaknya, Data Ditutup, Dr. Tanto Gailea: Itu Penyalahgunaan Kewenangan Murni!

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Anggaran Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Nonfisik APBN ternyata dikangkangi semena-mena di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula, Maluku Utara. Dana yang seharusnya menjadi hak rakyat untuk pelayanan kesehatan justru dipotong seenaknya, sementara data pencairan tahap lanjut sengaja ditutup rapat.

Dr. Tanto Gailea, S.H., M.H., Pakar Ahli Tindak Pidana Korupsi dan Kejahatan Pejabat Negara, menegaskan dengan tegas bahwa hal ini adalah penyalahgunaan kewenangan murni yang berbau korupsi!

Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula menerima alokasi Dana BOK berturut-turut dari Pemerintah Pusat: tahun 2021 senilai Rp14.102.377, tahun 2022 senilai Rp13.690.375, dan tahun 2023 senilai Rp8.170.787 ditambah BOK Puskesmas sebesar Rp11.037.739. Namun pada tahap pertama, dari 13 Puskesmas yang masing-masing seharusnya menerima alokasi layak, hanya disalurkan Rp50 juta per Puskesmas, sedangkan Puskesmas Wai Ipa menerima Rp100 juta, sehingga total yang disalurkan hanya Rp700 juta.

Sumber di internal dinas menyatakan tidak lagi mengetahui pencairan tahap kedua dan ketiga karena data sengaja ditutup rapat. Kegiatan di Puskesmas pun berjalan tidak efektif karena anggaran BOK dipangkas sebelum sampai ke pelaksana, sehingga pelayanan kesehatan kepada masyarakat tidak berjalan sebagaimana mestinya. Selisih dana yang tidak tersalurkan dan tidak dapat dipertanggungjawabkan diduga mencapai miliaran rupiah dan disinyalir kuat dilakukan oleh oknum pejabat Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Sula.

Menanggapi hal tersebut, Dr. Tanto Gailea menegaskan: “Memotong dana BOK yang sudah ditetapkan peruntukannya, menutup data agar tidak terlihat, dan membuat kegiatan Puskesmas terhambat, itu adalah penyalahgunaan kewenangan murni!”tegas Dr.Tanto, Jum’at (4/9/2026)

Oleh karena itu, Dr. Tanto Gailea secara tegas mendesak: “Kepada Kapolda Maluku Utara, Polres Kepulauan Sula, Kejati Maluku Utara, dan Kejari Kepulauan Sula, Jangan diam saja! Buka penyelidikan, lacak setiap rupiah yang hilang, periksa pejabat yang memegang kewenangan, dan tetapkan tersangka jika terbukti! Dana BOK BUKAN milik pribadi pejabat untuk dipotong sesuka hati!”

Langkah konkret yang harus segera dilakukan aparat penegak hukum adalah membuka penyelidikan resmi terhadap seluruh alur pengelolaan Dana BOK 2021–2023 di Dinkes Kepulauan Sula, melakukan audit forensik untuk melacak ke mana mengalir seluruh dana yang tidak disalurkan ke Puskesmas, memanggil dan memeriksa pejabat yang memegang wewenang pengelolaan keuangan dan penyaluran dana BOK, serta membuka data tahap kedua dan ketiga yang sengaja ditutup rapat, karena transparansi bukan permintaan, melainkan kewajiban hukum. Jika terbukti ada penyalahgunaan wewenang, pengayaan pribadi, dan kerugian negara, Pasal 2, 3, dan 8 UU Tipikor siap menjerat pelaku.

“Hukum harus tajam ke atas. Dana kesehatan rakyat tidak boleh dijadikan sumber keuntungan pribadi oknum pejabat. Rakyat Sula menanti bukti nyata, bukan kebisuan aparat penegak hukum,” pungkas Dr. Tanto. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait