H. Adam Umaternate
Kontraktor PT. Firham Putra Pratama
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com – Proyek pembangunan jalan Lapen penghubung Desa Modapuhi–Saniahaya, Kecamatan Mangoli Utara, Kabupaten Kepulauan Sula, bernilai Rp4.025.233.563,00 mangkrak total dan tak kunjung diselesaikan meski waktu pelaksanaan sudah lewat. Warga dengan tegas menuntut aparat penegak hukum segera memeriksa dan menyeret pihak yang bertanggung jawab ke ranah hukum.
Proyek yang dikelola Dinas PUPR ini tertuang dalam kontrak nomor 09.PK/SPJ/PPK/DPUPR-KS/V/2024 tertanggal 13 Mei 2024, bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan APBD. Pekerjaan diserahkan kepada PT. Firham Putra Pratama dengan tenggat waktu pelaksanaan 230 hari kalender. Namun hingga kini, pekerjaan tidak selesai dan dibiarkan begitu saja merugikan kepentingan masyarakat.
Warga setempat, Abadi Umasugi, dalam pernyataannya Kamis (6/8/2026) menyoroti dugaan pelanggaran serius tata kelola: mantan Plt. Kepala Dinas PUPR diduga merangkap sekaligus tiga jabatan krusial—Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK)—yang seharusnya dipisahkan agar ada mekanisme pengawasan yang ketat.
“Kami minta aparat segera periksa mantan Plt Kadis PUPR sekaligus pemegang tiga jabatan itu, kontraktor PT. Firham Putra Pratama, H. Adam Umaternate, serta seluruh pihak terkait. Jangan biarkan uang rakyat hilang begitu saja tanpa pertanggungjawaban,” tegas Abadi.
Penyatuan wewenang di satu tangan dinilai melumpuhkan sistem pengendalian internal, membuka celah penyimpangan yang berujung pada mangkraknya proyek vital tersebut. Masyarakat menegaskan menuntut proses hukum yang tegas, adil, dan tanpa pandang bulu demi memulihkan kerugian negara dan kepercayaan publik. (DN)








