Dari 200 Unit Baru 40 Lolos KIR Pemkot Palembang Sepakat Gencarkan Razia Taksi Listrik Vietnam

  • Whatsapp

PALEMBANG, BeritaLima.Com
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palembang menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) mendesak pada Selasa (15/9/2026).

Terkait polemik operasional taksi listrik Green SM asal Vietnam. Rapat yang dipimpin Ketua Komisi III Rubi Indiarta ini melibatkan Dinas Perhubungan (Dishub), Inspektorat, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), serta manajemen Green SM.

Inti dari rapat tersebut adalah sorotan keras terhadap ketidaktertiban administrasi dan pelanggaran prosedur oleh Green SM. Anggota DPRD dari Fraksi PDI Perjuangan, Andreas Okdi Priantoro, secara tegas menyatakan bahwa perusahaan tersebut dinilai “bandel” karena tetap beroperasi meskipun telah menerima perintah penghentian dan belum melengkapi persyaratan wajib, khususnya uji KIR dan perizinan pool.

Andreas menyoroti adanya celah administratif di mana Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sudah keluar pada April 2026, lima bulan setelah rekomendasi diterbitkan pada Maret 2026, namun proses pengurusan lainnya terbengkalai. Ia juga menegaskan bahwa surat keterangan dari Dishub tidak dapat dijadikan dasar hukum untuk beroperasi jika persyaratan utama seperti uji KIR belum terpenuhi.

Temuan Kritis dan Dampak Sosial

Dari sekitar 200 unit armada yang disiapkan Green SM dari total rencana 500 unit, baru sekitar 40 unit yang berhasil menyelesaikan uji KIR. Kendala teknis pada peralatan pengujian kendaraan listrik di Dishub disebut sebagai salah satu hambatan, namun hal ini tidak membenarkan operasional tanpa izin.

“Selain aspek legalitas, DPRD menerima keluhan3 masyarakat mengenai dampak sosial akibat tingginya volume kendaraan operasional Green SM, yang memicu kemacetan dan keributan di berbagai titik kota. Menanggapi hal ini, perwakilan Pemkot Palembang mengakui adanya kelalaian dalam pengawasan dan menyampaikan permohonan maaf atas dampak yang ditimbulkan.

Lima Poin Utama Hasil RDP

Untuk menertibkan situasi, Komisi III DPRD Kota Palembang dan Pemkot Palembang menyepakati lima poin tindakan strategis:

1. Pembatasan Kuota Ketat: Pemkot membatasi kuota izin operasional baru hanya untuk 200 unit. Tidak akan ada penambahan kuota di luar angka tersebut untuk mencegah kejenuhan pasar. Izin hanya diberikan setelah seluruh syarat administrasi dan teknis dipenuhi.

2. Wajib Uji KIR dan Razia Mendadak: Seluruh kendaraan wajib memiliki Surat Uji KIR yang berlaku. Dishub diperintahkan segera melaksanakan razia terhadap kendaraan tanpa KIR valid mulai tanggal 9 September 2026. Pelanggar akan ditindak sesuai hukum.

3. Percepatan Administrasi & Hibah Alat Uji: Pemkot berkomitmen mempercepat pemberkasan bagi operator yang memenuhi syarat. Mekanisme hibah atau penyediaan alat uji KIR oleh pemerintah daerah juga dibahas untuk mendukung verifikasi hingga target 200 unit tercapai.

4. Kajian Data Transportasi Masa Depan: DPRD meminta Dishub berkolaborasi dengan akademisi dan pakar lalu lintas untuk mengkaji kebutuhan riil angkutan di Palembang pasca kuota 200 unit, guna menyusun regulasi jangka panjang berbasis data.

5. Transparansi Data: DPRD menuntut penyerahan data lengkap mengenai jumlah alat uji KIR dan status perizinan seluruh operator untuk memastikan transparansi dan mencegah pungli.

Ketua Komisi III DPRD Kota Palembang, Rubi Indiarta, menekankan bahwa kebijakan ini bukan untuk mempersulit usaha, melainkan demi menciptakan ketertiban, keselamatan, dan kepastian hukum.

“Masyarakat sudah terlalu lama terdampak oleh ketidaktertiban ini. Kami tidak ingin ada lagi alasan keterlambatan. Jika aturan sudah jelas, maka harus dilaksanakan,” tegas Rubi.

DPRD Kota Palembang sepenuhnya mendukung langkah tegas Kepala Dishub, termasuk penertiban hingga penyegelan jika diperlukan, demi mengembalikan tertib administrasi transportasi umum di Kota Palembang. ( Nn)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait