PALEMBANG, BeritaLima.Com Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Wilayah Sumatera Selatan resmi melantik kepengurusan baru periode 2026–2029 dan menggelar Focus Group Discussion (FGD) strategis di Hotel Swarna Dwipa, Palembang, pada Rabu (30/9/2026). Acara ini tidak sekadar seremonial, melainkan menjadi momentum krusial untuk mendobrak pola pikir transportasi yang masih terkotak-kotak (silo) menuju sistem yang terintegrasi penuh.
Dalam FGD bertema “Dari Fosil ke Listrik: Percepatan Transformasi Transportasi Daerah” Sekretaris Jenderal MTI Pusat, Dwi Laksana, menyoroti tantangan terbesar dalam modernisasi transportasi bukan hanya pada infrastruktur fisik, tetapi pada integrasi regulasi dan pola pikir (mindset).
Urgensi Payung Hukum Nasional
Dwi Laksana menjelaskan bahwa meskipun Indonesia telah memiliki undang-undang sektoral untuk masing-masing moda transportasi—seperti Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Perkeretaapian, Pelayaran, dan Penerbangan—namun belum ada instrumen hukum yang secara spesifik mengikat dan mengkoordinasikan seluruh sektor tersebut agar berjalan sinergis.
“Secara regulasi, kita memiliki ‘tulang’ di setiap sektor, tetapi belum ada ‘otak’ atau mesin penghubung yang kuat. Oleh karena itu, MTI terus mendorong Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Transportasi Nasional agar segera disahkan menjadi undang-undang pada tahun 2027,” ujar Dwi.
Ia menekankan bahwa RUU ini akan berfungsi sebagai umbrella act atau payung hukum utama yang memungkinkan integrasi antarmoda terjadi secara legal dan teknis, menghilangkan hambatan birokrasi antarsektor yang selama ini sering menghambat efisiensi pelayanan publik.
Belajar dari Kompleksitas Jabodetabek
Mengambil contoh wilayah aglomerasi Jabodetabek (Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, Bekasi), Dwi menggambarkan betapa rumitnya integrasi ketika melibatkan tiga provinsi, berbagai kabupaten/kota, serta beragam operator seperti KRL, MRT, LRT, dan bus. Tantangan serupa juga dihadapi oleh Sumatera Selatan yang memiliki karakteristik wilayah beragam, mulai dari pusat kota hingga kawasan industri dan antarkabupaten.
“Integrasi antarmoda adalah Pekerjaan Rumah (PR) besar bagi seluruh Indonesia, bukan hanya Jakarta. Di level kelembagaan, Kementerian Perhubungan sudah membentuk Direktorat Jenderal Integrasi dan Transportasi Antarmoda. Namun, keberhasilan di lapangan sangat bergantung pada sinkronisasi pemikiran para pemangku kepentingan,” jelasnya.
Solusi Nyata: Integrasi Tarif dan Last Mile.
Dwi menyoroti bahwa alasan utama masyarakat enggan beralih dari kendaraan pribadi ke angkutan umum adalah ketidaknyamanan dan biaya tersembunyi akibat kurangnya integrasi. Ia memberikan ilustrasi nyata mengenai masalah tarif dan konektivitas.
“Masyarakat berpikir dua kali naik angkutan umum karena harus berganti moda berkali-kali dengan tarif yang menumpuk. Misalnya, bayar Rp10.000 untuk moda pertama, lalu Rp5.000 lagi untuk moda kedua. Ini tidak efisien,” kata Dwi.
Sebagai solusi, ia mengusulkan penerapan integrasi tarif (
(fare integration). Dengan sistem satu kartu atau satu aplikasi, penumpang bisa membayar tarif flat atau diskon signifikan meskipun menggunakan tiga jenis angkutan berbeda dalam satu perjalanan. “Jika dengan Rp12.000 masyarakat bisa bepergian lintas moda selama 3 jam tanpa perlu membeli tiket berulang kali, maka daya tarik angkutan umum akan meningkat drastis.”
Selain tarif, isu *door-to-door service* atau konektivitas tahap akhir (last mile) juga menjadi kunci. Angkutan massal seperti kereta atau BRT seringkali tidak menjangkau pintu rumah warga. Oleh karena itu, integrasi dengan mikrotransit atau penyediaan fasilitas pejalan kaki yang aman menjadi mutlak diperlukan.
### Kolaborasi Ekosistem Kendaraan Listrik
Sementara itu, Staf Ahli Gubernur Sumsel Bidang Ekonomi, Keuangan, dan Pembangunan, Deva Octavianus Coriza, menyambut baik inisiatif MTI. Ia menegaskan bahwa transisi dari bahan bakar fosil ke Kendaraan Listrik (EV) tidak bisa dilakukan secara parsial.
“Elektrifikasi transportasi memerlukan ekosistem komprehensif: infrastruktur pengisian daya (charging station), regulasi baterai, skema pembiayaan, hingga manajemen energi. Semua ini harus tertuang dalam Rencana Induk Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) yang terintegrasi,” tegas Deva.
Deva juga menambahkan bahwa pembatasan penggunaan kendaraan pribadi tidak boleh dilakukan dengan cara “memaksa” masyarakat tanpa menyediakan alternatif yang layak. Kebijakan seperti pajak progresif atau tarif parkir tinggi hanya akan efektif jika didahului oleh penyediaan angkutan umum yang aman, nyaman, terjangkau, dan terintegrasi.
### Komitmen Baru MTI Sumsel
Ketua Panitia Pelaksana, Ir. Rhaptyalyani, ST., M.Eng., Ph.D., menyatakan bahwa kepengurusan MTI Sumsel periode 2026–2029 berkomitmen untuk tidak berhenti pada diskusi. Forum ini dirancang untuk menghasilkan rekomendasi konkret yang dapat ditindaklanjuti oleh Pemerintah Provinsi, pemerintah daerah, akademisi, dan pelaku usaha.
“Dengan dilantiknya pengurus baru, kami berharap agenda integrasi antarmoda dan adopsi kendaraan listrik di Sumatera Selatan dapat berjalan sinergis. Kolaborasi lintas sektor adalah kunci menjawab kompleksitas mobilitas masyarakat Sumsel,” tutup Rhaptyalyani.
Dengan dorongan kuat terhadap RUU Sistem Transportasi Nasional 2027 dan penguatan ekosistem lokal, Sumatera Selatan kini berada di jalur yang tepat untuk menjadi percontohan transformasi transportasi daerah yang berkelanjutan dan terintegrasi di Indonesia. (Nn)








