KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Nasib memprihatinkan dialami Helmi Abdullah, Tenaga Tata Usaha (TU) berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di SMA Negeri 4 Kepulauan Sula, yang beralamat di Desa Falabisahaya, Kecamatan Mangoli Utara. Selama enam bulan berturut-turut, mulai Maret hingga Agustus 2026, gaji dan Tunjangan Kinerja Pegawai (TPP) belum diterimanya sama sekali.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, besar hak yang tertahan mencapai Rp2.800.000 per bulan. Jika dikalikan enam bulan, total yang belum diterima Helmi Abdullah mencapai Rp16.800.000. Dana tersebut diduga ditahan bersumber dari laporan yang dikirimkan Kepala Sekolah SMAN 4 Kepulauan Sula, Rajak Sapsuha, ke Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara.
Menurut penuturan Helmi Abdullah, saat melakukan koordinasi terkait masalah tersebut, Bendahara Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Nurdia Sapsuha, menyampaikan bahwa penahanan gaji dan tunjangan tersebut bersumber dari penginputan data yang dilakukan oleh Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Laporan yang dikirimkan Kepala Sekolah Rajak Sapsuha-lah yang menjadi dasar ditahannya pembayaran Tunjangan Kinerja Pegawai tersebut.
“Saat saya koordinasi, Bendahara Cabang Dinas menyampaikan bahwa Tunjangan Kinerja Pegawai saya ditahan di tingkat Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara. Dan penyebabnya adalah laporan yang dibuat dan dikirimkan oleh Kepala Sekolah, Rajak Sapsuha,” ungkap Helmi Abdullah.
Sehubungan dengan hal tersebut, wartawan PT. Media BeritaLima.com menyampaikan sejumlah pertanyaan kepada Kepala Sekolah SMAN 4 Kepulauan Sula, Rajak Sapsuha, melalui pesan WhatsApp pada Jumat (14/8/2026). Wartawan meminta penjelasan apakah benar laporannya menjadi penyebab penahanan hak keuangan Helmi Abdullah, alasan atau dasar apa yang dilaporkan, apakah Helmi Abdullah telah diberitahu dan diberi kesempatan membela diri sebelum dilaporkan, berapa lama penahanan direncanakan berlangsung, serta upaya apa yang dilakukan untuk menyelesaikan masalah ini. Namun pesan tersebut telah terbaca, dan hingga berita ini diturunkan belum ada balasan dari Rajak Sapsuha.
Sementara itu, Kepala Cabang Dinas Pendidikan Kabupaten Kepulauan Sula, Syawal Umanahu, juga dimintai keterangan. Wartawan mempertanyakan apakah pihak Cabang Dinas mengetahui adanya penahanan tersebut, apa alasan resminya, apakah laporan Kepala Sekolah telah diverifikasi kebenarannya, kapan hak yang tertahan akan dibayarkan, serta langkah apa yang akan diambil untuk menyelesaikan masalah ini secara transparan. Menanggapi hal itu, Syawal Umanahu hanya menjawab singkat: “Siap, tanya di kepsek yang tau kehadirannya.”
Pertanyaan yang sama juga disampaikan kepada Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Maluku Utara, Abubakar Abdullah. Wartawan meminta klarifikasi apakah benar Dinas Provinsi menahan pembayaran tersebut, apa dasar hukum yang digunakan, apakah laporan Kepala Sekolah telah diverifikasi sebelum dijadikan dasar penahanan, kapan pembayaran akan dipulihkan, serta bagaimana Dinas menjamin perlindungan hak-hak pegawai agar tidak terjadi penahanan akibat laporan sepihak. Abubakar Abdullah menjawab singkat: “Nanti dikroscek.”
Hingga berita ini diturunkan, belum ada kejelasan pasti kapan gaji dan tunjangan Helmi Abdullah yang tertahan selama enam bulan akan dibayarkan. Keluarga dan pihak yang bersangkutan berharap seluruh pihak terkait segera transparan, memeriksa kebenaran laporan yang menjadi dasar penahanan tersebut, dan memastikan hak-hak pegawai dibayarkan sepenuhnya sesuai aturan yang berlaku. (DN)








