Kabupaten Malang, beritalimacom | Polemik dugaan jual beli lapak di Pasar Sayur Karangploso terus bergulir. Di tengah munculnya pertanyaan mengenai status sejumlah lokasi yang disebut sebagai lapak pedagang, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Malang membuka data enam titik parkir resmi yang berada di kawasan pasar. Data tersebut dinilai menjadi bagian penting untuk menelusuri status pemanfaatan lahan yang kini menjadi sorotan.
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Malang, Eko Margianto, menjelaskan seluruh titik parkir tersebut berada di bawah kewenangan Dishub dan dikelola melalui surat penunjukan juru parkir resmi sesuai ketentuan yang berlaku.
Berdasarkan data Dishub, titik parkir dengan setoran retribusi tertinggi berada di portal keluar Pasar Sayur Karangploso. Lokasi tersebut dikelola oleh tiga juru parkir dengan setoran mencapai Rp525 ribu per minggu.
Sementara itu, area parkir di depan pasar bagian luar memiliki satu juru parkir dengan setoran Rp84 ribu per minggu. Area depan pasar bagian selatan dikelola tiga juru parkir dengan setoran Rp70 ribu per minggu.
Yang menarik, area dalam pasar bagian tengah—lokasi yang sebelumnya disebut dalam pengaduan sejumlah pedagang sebagai kawasan yang diduga berkaitan dengan sengketa lapak—tercatat masih berstatus titik parkir resmi. Di lokasi tersebut, Dishub menugaskan tiga juru parkir dengan setoran retribusi sebesar Rp60 ribu per minggu.
Selain itu, area dalam pasar bagian selatan memiliki dua juru parkir dengan setoran Rp175 ribu per minggu, sedangkan area depan pasar sayur bagian dalam dikelola dua juru parkir dengan setoran Rp84 ribu per minggu.
Menurut Eko, seluruh titik parkir tersebut dikelola berdasarkan surat penunjukan juru parkir yang diterbitkan oleh Dinas Perhubungan. Retribusi parkir juga dipungut sesuai ketentuan peraturan daerah yang berlaku.
Sebelumnya, Dishub telah menegaskan bahwa kawasan yang dipersoalkan bukan merupakan bagian dari Terminal Karangploso, melainkan berada di lingkungan Pasar Sayur Karangploso yang pengelolaannya menjadi kewenangan Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.
“Area tersebut digunakan untuk kegiatan bongkar muat kendaraan pasar, sedangkan untuk kendaraan umum yang parkir menjadi kewenangan Dinas Perhubungan,” ujar Eko, Jumat (26/6/2026).
Keterangan Dishub tersebut menjadi salah satu potongan penting dalam rangkaian polemik Pasar Sayur Karangploso.
Sebelumnya, sejumlah pedagang mengaku telah membayar biaya hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh hak penempatan lapak. Namun, sebagian di antaranya mengaku tidak dapat menempati lokasi yang ditunjukkan karena disebut masih difungsikan sebagai area parkir.
Selain itu, polemik juga berkembang pada aspek administrasi, menyusul munculnya pertanyaan mengenai legalitas Surat Hak Penempatan Berjualan (SHPB) pasca-perubahan kewenangan penerbitan pelayanan nonperizinan kepada DPMPTSP Kabupaten Malang sejak 2024.
Dengan terbukanya data enam titik parkir resmi tersebut, perhatian kini tertuju pada sinkronisasi data antarinstansi, khususnya mengenai batas area parkir, kawasan bongkar muat, serta lokasi yang menjadi dasar penerbitan hak penempatan pedagang. Kejelasan mengenai status lahan dinilai menjadi kunci untuk memberikan kepastian hukum sekaligus menjawab berbagai keluhan yang disampaikan para pedagang. Min/Red








