Jakarta, beritalima.com|- Pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) jangan sampai justru membuat masyarakat yang masih membutuhkan kehilangan akses terhadap bantuan dan jaminan sosial. Komite III DPD RI menilai akurasi data memang diperlukan agar program pemerintah tepat sasaran, tetapi perubahan status desil harus mencerminkan kondisi sosial ekonomi masyarakat yang sebenarnya.
Wakil Ketua Komite III DPD RI Ahmad Syauqi Soeratno mengatakan, persoalan DTSEN bukan terletak pada gagasan membangun sistem data tunggal. DTSEN dibutuhkan untuk mengintegrasikan berbagai program perlindungan sosial. Yang menjadi persoalan adalah mekanisme pemutakhiran dan pengelolaan masa transisi agar perubahan data tidak merugikan masyarakat rentan.
“Polemik pembaruan desil DTSEN bukan terletak pada gagasan pembentukan basis data tunggal, melainkan pada mekanisme implementasi dan pengelolaan transisinya yang harus disiapkan dengan baik oleh pemerintah,” ujar Ahmad dalam Rapat Kerja Komite III DPD RI dengan Menteri Sosial Saifullah Yusuf dan Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti di DPD RI (14/9).
Kekhawatiran tersebut terlihat dari perubahan status desil yang terjadi di lapangan. Komite III mencontohkan seorang warga di Kulon Progo yang statusnya berubah dari Desil 1 menjadi Desil 9 ketika mengurus Surat Keterangan Tidak Mampu untuk kuliah anaknya. Setelah dilakukan pemutakhiran, status warga tersebut kembali ke Desil 3. Di sisi lain, Komite III mencatat seorang anggota DPR RI dengan kekayaan Rp16,17 miliar justru tercatat dalam Desil 4 dan menerima bansos serta PKH.
Masalah akurasi data tersebut tidak hanya berdampak pada bantuan sosial, tapi juga dapat memengaruhi akses masyarakat terhadap layanan kesehatan. Anggota DPD RI dari Maluku Novita Latuconsina menyebut adanya pasien cuci darah di rumah sakit daerah Ambon yang sebelumnya dapat pembiayaan melalui BPJS, tapi kemudian kehilangan status PBI BPJS setelah perubahan desil. “Saya pikir selama masa transisi data ini tidak merugikan masyarakat yang betul-betul belum keluar dari garis kemiskinan,” ujar Novita.
Anggota DPD RI dari Nusa Tenggara Timur Maria Stevi Harman menilai pemerintah perlu berhati-hati menjadikan desil sebagai dasar penentuan bantuan. Karena desil merupakan pemeringkatan kesejahteraan relatif dan tidak bisa langsung disamakan dengan kategori miskin atau kaya,
“Untuk pembagian bantuan sosial yang diukur dengan pengeluaran, berarti itu diukur dengan kesejahteraan masyarakat, tidak bisa diukur dengan serta-merta angka kemiskinan belaka,” terang Maria.
Maria menekankan masyarakat pada akhirnya tidak membutuhkan penjelasan rumit mengenai metodologi data, melainkan kepastian kondisi mereka benar-benar terbaca dalam sistem perlindungan sosial.
“Masyarakat tidak butuh penjelasan panjang lebar terkait variabel, A sampai Z, dan sebagainya. Yang mereka inginkan adalah mereka dilihat, saya janda, saya punya anak balita, tapi saya tidak pernah mendapatkan bantuan sosial,” ungkapnya.
Menteri Sosial Saifullah Yusuf mengakui persoalan ketepatan sasaran menjadi salah satu alasan pemerintah membangun DTSEN. Ia menyebut data pada akhir 2024 menunjukkan indikasi lebih dari 40 persen bantuan sosial tidak tepat sasaran.
Pemerintah terus melakukan pemutakhiran data dan membuka kanal Cek Bansos agar masyarakat dapat menyampaikan usul maupun sanggah. Bagi Komite III, pembenahan DTSEN harus memastikan perbaikan data tidak membuat masyarakat yang masih membutuhkan justru kehilangan perlindungan sosial.
Jurnalis: rendy/abri







