Delapan Karya Budaya Jatim Ditetapkan Sebagai Warisan Budaya Takbenda Indonesia

  • Whatsapp
Dr.Ir.I Made Sukartha Selaku Asisten Administrasi Umum Hadir Serta Berfoto Bersama Acara Apresiasi Penetapan Warisan Budaya Jakarta

JAKARTA, beritalima.com – Sebanyak delapan karya budaya yang berasal dari Provinsi Jawa Timur ditetapkan sebagai Warisan Budaya Takbenda (WBTb) Indonesia Tahun 2018.
Penetapan ini ditandai dengan diserahkannya Sertifikat Warisan Budaya Takbenda Indonesia Tahun 2018 dari Menteri Pendidikan dan Kebudayaan RI yang diwakili Dirjen Kebudayaan Kemendikbud, Hilmar Farid, kepada Asisten Administrasi Umum Setdaprov Jatim, Dr. Ir. I Made Sukartha, CES yang mewakili Gubernur Jatim di Gedung Kesenian Jakarta, Jalan Kesenian nomor 1 Jakarta Pusat, Rabu (10/10) malam.

Kedelapan karya budaya tersebut adalah Janger Banyuwangi, Clurit (Are’) Madura, Rawon Nguling Probolinggo dan Upacara Adat Manten Kucing Tulungagung. Juga, Reog Cemandi Sidoarjo, Sandur Bojonegoro – Tuban, Wayang Thengul Bojonegoro dan Wayang Topeng Jatiduwur Jombang.

Penetapan ini berdasarkan hasil penilaian yang didapat tim ahli dan narasumber setelah melewati berbagai tahap. Mulai dari seleksi administrasi, rapat penilaian oleh tim ahli, kunjungan verifikasi ke daerah-daerah dan pemaparan oleh masing-masing provinsi.

Warisan Budaya Takbenda ini terdiri dari beragam tradisi lisan dan ekspresi, termasuk bahasa sebagai wahana warisan budaya takbenda, seni pertunjukan, adat istiadat masyarakat, ritus, serta perayaan. Juga, pengetahuan dan kebiasaan perilaku mengenai alam semesta, serta kemahiran kerajinan tradisional.

Sejak tahun 2013 sampai dengan tahun ini total sebanyak 37 karya budaya Jatim telah ditetapkan sebagai WBTb Indonesia. Dengan rincian, tahun 2013 (5 WBTb), tahun 2014 (9 WBTb), tahun 2015 (4 WBTb), tahun 2016 (6 WBTb), tahun 2017 (5 WBTb) dan tahun ini sebanyak 8 WBTb.

Sementara itu dalam laporannya, Direktur Warisan dan Diplomasi Budaya Kemendikbud, Nadjamuddin Ramly mengatakan, kegiatan penetapan ini dilakukan agar para gubernur dan kepala daerah di kab/kota, para pemangku kepentingan dan masyarat dapat melakukan pelestarian yaitu dengan melindungi, mengembangkan dan memanfaatkan warisan budaya takbenda sebagai kekuatan budaya dalam pembangunan berkelanjutan.

“Tahun ini kita menetapkan sebanyak 225 Warisan Budaya Takbenda Indonesia, sehingga total dari 2013 hingga 2018 telah ditetapkan sebanyak 819 WBTb,” katanya.

Apresiasi ini, lanjutnya, dilakukan sebagai bentuk apresiasi dan penghargaan dari Kemendikbud kepada pemerintah daerah yang turut mendukung penetapan WBTb sebagai kekayaan budaya Bangsa Indonesia.

Menurutnya, pelestarian budaya perlu diperhatikan tidak hanya oleh pemerintah pusat tapi juga pemerintah daerah termasuk masyarakat. Hal ini dilakukan agar warisan budaya tidak terancam punah. Apalagi, warisan budaya yang ada di perbatasan rentan terhadap pengakuan oleh negara lain.
“Kurangnya pelestarian Warisan Budaya Takbenda akan berdampak pada hilangnya identitas sebagai bangsa berkebudayaan yang di dalamnya terkandung nilai dan makna yang luhur,” katanya.

Acara ini turut dimeriahkan dengan berbagai pertunjukan seni seperti pembacaan Syair Siak Sri Indrapura dari Provinsi Riau, Passureq dari Provinsi Sulawesi Selatan, Rangguk Kumun dari Provinsi Jambi dan Macapatan serta Tarian Bedhaya Angron Sekar dari Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. (rr)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *