Demi Kencani “Purel”, Kakek Di Trenggalek Rela Curi HP

  • Whatsapp

TRENGGALEK, beritalima.com

Adalah Suwarni (60) seorang kakek warga RT.21, RW. 02, Dusun Krajan, Desa Jatiprahu, Kecamatan Karangan, Kabupaten Trenggalek ini rela mencuri HP milik korban yang ditaruh didalam jok motor demi kencani seorang pemandu lagu yang dalam istilah umum masyarakat disebut “purel”.

Pelaku yang berstatus duda dengan 4 orang cucu ini mengambil HP milik korban JA dengan membuka jok motor korban yang kebetulan kunci motornya lupa masih menggantung.

Kejadian tindak pidana ini benarkan oleh Kapolres Trenggalek, AKBP Didit Bambang Wibowo dalam konferensi pers yang digelar hari ini dihalaman Mapolres, Rabu,(15/1/2019).

“Anggota dari unit opsnal Satreskrim Polres Trenggalek memang telah menahan pelaku Suwarni karena diduga keras melakukan pencurian HP milik korban JA dengan Tempat Kejadian Perkara (TKP) di pintu masuk stadion Menak Sopal, Kelurahan Kelutan, Kecamatan Trenggalek,” ungkapnya.

Dasar penindakan petugas, lanjut Kapolres adalah LP-B/04/I/2019/RESKRIM/POLRES TRENGGALEK tanggal 8 Januari 2019 dengan waktu kejadian pada hari Selasa tanggal 8 Januari 2019 sekira pukul 09.30 WIB.

” Menurut keterangan pelaku, dia mencuri karena terpaksa. Hanya untuk belajar menggunakan HP canggih. Namun penyidik tidak serta merta mempercayai pengakuan pelaku tersebut walau dia (pelaku) ini masih baru sekali melakukan pencurian,” imbuhnya.

Benar saja, dari hasil pendalaman petugas diketahui jika pelaku ini mencuri HP dengan maksud, hasil dari penjualan HP curiannya itu nantinya akan digunakan untuk berkencan dengan “purel” idamannya.

” Dan guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku beserta barang bukti diantaranya, berkas pembelian handphone, satu buah handphone merk Oppo tipe A37, Satu buah handphone merk Oppo tipe R-1011saat ini diamankan penyidik di Polres Trenggalek,” jelas AKBP Didit.

Pelaku yang berhasil ditangkap dirumahnya pada hari Selasa tanggal 15 Januari 2019 sekira pukul 09.30 WIB tersebut saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

“Jika hasil dari proses penyidikan ditemukan unsur-unsur dan cukup bukti kuat yang mengarah kepada tindak pidana, maka akan dilakukan upaya penegakan hukum dengan menjerat pelaku menggunakan pasal 362 KUHPidana yang ancaman hukumannya maksimal 5 tahun penjara,” pungkas orang nomor satu di jajaran Polres Trenggalek tersebut. (her)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *