Demi Tegaknya Hukum, Aku Bernyayi Menjadi Saksi

  • Whatsapp
Adv. KRT. Mochamad AA, SH, M.Hum

Oleh: Mochamad AA, SH, M.Hum

beritalima.com – Negara Republik Indonesia sebagai salah satu negara peratifikasi WTO melalui Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement Establishing The World Trade Organization (Perjanjian WTO) juga mengakui General Agreement on Tariffs and Trade (GATT). GATT diakui oleh pemerintah Republik Indonesia dapat diartikan bahwa bidang jasa seperti bidang perdagangan lain haruslah juga bersiap untuk menghadapi era globalisasi. Salah satu bidang jasa yang harus turut mempersiapkan diri menghadapi era globalisasi adalah jasa hukum atau advokat.

“Banyak orang… Hilang nafkahnya… Aku bernyanyi… Menjadi saksi… Banyak orang dirampas haknya… Aku bernyanyi menjadi saksi….” Demikian Sepenggal bait lagu “Kesaksian” dari Iwan Fals, yang syairnya diciptakan WS Rendra.
“Dunia jasa hukum atau advokat haruslah bersiap untuk memasuki era lintas negara (cross-border) yang menstimulasi konsep persaingan bebas yang tidak lagi bersifat konservatif dalam artian hanya dibatasi dalam satu yurisdiksi hukum. Menghadapi implikasi dari era globalisasi, para advokat Indonesia haruslah bersiap. Salah satu bentuk persiapan tersebut adalah membentuk para advokat muda yang tangguh, berintegritas, profesional, dan dibekali ilmu hukum yang cukup, baik sistem hukum nasional maupun internasional.” kata Mochamad AA, SH, M.hum.

AA menjelaskan bahwa Sejak dibentuknya UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, status advokat telah ditetapkan sebagai penegak hukum, sehingga dengan sendirinya dalam sistem penegakan hukum di Indonesia unsur penegak hukum memiliki kaitan dengan supra struktur formal dan infra struktur informal. Advokat adalah bagian dari infra struktur informal, karena keberadaannya tidak berada dalam lembaga penegakan hukum baik judikatif maupun eksekutif (Polri, Kejaksaan, Kehakiman).

Dengan adanya predikat advokat sebagai penegak hukum, semakin menunjukkan prinsip keharusan dari advokat untuk turut serta menciptakan/mewujudkan dan memelihara sistem peradilan yang bersih dan berwibawa demi terwujudnya wibawa hukum.

Tentu dalam mewujudkan idealisme tersebut, harus difokuskan pada pembersihan yang mendasar pada diri setiap penegak hukum, karena bagaimanapun tidak dapat dihindari bahwa keberadaan advokat dalam memberikan nasihat dan bantuan hukum dalam bentuk-bentuk tertentu, antara lain pembelaan terhadap tersangka/terdakwa pada semua tahap dalam kasus korupsi perlu mendapat perhatian tersendiri, karena sifat keberbahayaan dari korupsi sangat luar biasa yang tidak hanya merusak sendi-sendi perekonomian negara tetapi seluruh sendi-sendi kehidupan berbangsa dan bernegara, katanya.

Selain itu, lanjut AA, keberadaan advokat sebagai unsur penegak hukum di Indonesia tidak perlu lagi diragukan, baik sebelum dan sesudah Indonesia merdeka, dengan demikian perjalanan sejarah advokat yang panjang di Indonesia menandakan bahwa advokat telah memainkan perannya yang tidak kecil dalam mewujudkan penegakan hukum yang adil dan berwibawa, kendati pun bila dilihat dari dasar hukum yang ada, keberadaan advokat sebelum era reformasi belum diatur secara khusus, masih tersebar dalam berbagai peraturan perundang-undangan, baik yang dikeluarkan pada masa pemerintahan Hindia Belanda maupun yang dikeluarkan oleh pemerintahan Indonesia, kemudian setelah era reformasi dibentuklah UU Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, katanya.

Bahkan, Profesi advokat sebagai profesi yang sangat mulia dan perannya yang begitu luas, karena tidak terbatas hanya dalam bidang litigasi atau beracara di pengadilan, tetapi berperan dalam segala sektor kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, karena sistem hukum tidak hanya bekerja dalam lingkungan unsur penegakan hukum formal saja, namun memasuki seluruh sektor kehidupan masyarakat dan negara, karena kita tahu bahwa hukum ada dimana-mana dan mengatur segala aspek kehidupan kita. Oleh karena itu, peran advokat dalam usahanya untuk mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam kehidupan bermasyarakat dan bernegara tidak dapat diabaikan atau dikesampingkan.

Bahwa profesi advokat merupakan profesi yang bebas dan mandiri, namun bertanggung jawab untuk kepentingan masyarakat pencari keadilan, termasuk usaha membudayakan masyarakat untuk menyadari hak-hak fundamental mereka di depan hukum. Demikian juga bahwa advokat sebagai salah satu unsur dari sistem peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan HAM di Indonesia, bahkan sering juga disebut bahwa advokat merupakan pengawal (guardian) yang tangguh untuk Konstitusi, kata AA.

AA menjelaskan bahwa dalam proses litigasi diketahui bahwa advokat merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari proses peradilan, sepanjang advokat yang bersangkutan diberikan kuasa untuk membela hak-hak kliennya dalam segala tingkatan pemeriksaan, apakah kliennya sebagai tersangka/terdakwa dalam perkara pidana maupun sebagai penggugat/tergugat dalam perkara perdata maupun dalam perkara-perkara lainnya yang diselesaikan melalui forum-forum khusus (Alternative Dispute Resolution/ ADR). Dalam eksistensi yang demikian penting dan luas, advokat tentu banyak atau bahkan selalu berhubungan dengan unsur formal penegak hukum, tergantung jenis dan kharater kasus yang ditanganinya.

Profesi advokat sebagai landasan idealisme telah dipatri dalam Kode Etik Advokat yang memiliki nilai-nilai persamaan secara universal yaitu pejuang keadilan, yang dalam pelaksanaannya antara lain mewujudkan peradilan yang bersih dan berwibawa.

Dengan demikian, profesi advokat memiliki peran penting dalam upaya penegakan hukum. Setiap proses hukum, baik pidana, perdata, tata usaha negara, bahkan tata negara, selalu melibatkan profesi advokat yang kedudukannya setara dengan penegak hukum lainnya.

“Dalam upaya pemberantasan korupsi, terutama praktik mafia peradilan, advokat dapat berperan besar dengan memutus mata rantai praktik mafia peradilan yang terjadi. Peran tersebut dijalankan atau tidak bergantung kepada profesi advokat dan organisasi advokat yang telah dijamin kemerdekaan dan kebebasannya dalam UU advokat,” ujar AA.

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *