SAMPANG, Beritalima.com | Satreskrim Polres Sampang mengungkap kasus pembunuhan terhadap seorang nelayan bernama Muhammad Hasan (46), warga Dusun Rosong, Desa Banjar Tabulu, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Jawa Timur.
Korban ditemukan tewas setelah dibacok menggunakan senjata tajam jenis celurit di Jalan Proyek, Dusun Pesisir, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, pada Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto mengatakan, korban mengalami sejumlah luka bacok pada bagian kepala sebelah kiri, kepala sebelah kanan, kepala bagian atas, pipi kiri, bahu kiri, pinggul kanan dan pinggul kiri.
“Pelaku mengintai korban dan kemudian melakukan pembacokan menggunakan senjata tajam berupa celurit,” kata AKBP Anang Hardiyanto saat press release, Jumat (11/9/2026).
Polisi menetapkan seorang pria berinisial AN (27), warga Kecamatan Semampir, Kota Surabaya, sebagai tersangka. Menurut Kapolres, aksi tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama yang berkaitan dengan persoalan keluarga tersangka.
Sebelum beraksi, tersangka disebut telah mempelajari aktivitas korban selama kurang lebih satu bulan sejak Agustus 2026. Mulai dari kebiasaan korban melaut, jalur yang dilalui hingga lokasi sepeda motor korban diparkir.
Pada Rabu (9/9/2026) sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka berangkat seorang diri dengan berjalan kaki menuju lokasi kejadian sambil membawa celurit. Sekitar pukul 23.45 WIB, tersangka melihat sepeda motor korban terparkir di dekat tempat sandar perahu.
Saat itu korban belum berada di lokasi karena masih melaut. Tersangka kemudian menunggu di sekitar mobil dump truck yang berada tidak jauh dari lokasi sepeda motor korban.
Sekitar pukul 02.00 WIB, korban tiba dengan berjalan kaki sambil membawa timba berisi ikan hasil melaut. Saat korban mendekati sepeda motornya, tersangka membuntuti dari belakang dan langsung membacok korban menggunakan celurit yang telah dipersiapkan.
Korban kemudian roboh dalam posisi tengkurap dan meninggal dunia. Setelah melakukan aksinya, tersangka melarikan diri. Namun sekitar tujuh jam kemudian, tepatnya Kamis (10/9/2026) sekitar pukul 09.00 WIB, polisi berhasil mengamankan tersangka.
Kapolres mengungkapkan, dendam tersebut berkaitan dengan riwayat lama antara korban dan keluarga tersangka. Ibu tersangka disebut pernah menjadi korban penganiayaan berat hingga meninggal dunia, dan korban dalam perkara terdahulu sempat menjalani hukuman di lembaga pemasyarakatan.
“Korban ini ada permasalahan dengan keluarga pelaku. Orang tua pelaku terdahulu dibunuh atau mengalami penganiayaan berat sampai meninggal dunia. Korban sempat masuk lapas dan menjalani hukuman. Setelah keluar, anak dari korban tersebut memiliki niat membalas dendam atas kepergian ibunya,” jelasnya.
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor milik korban, tas hitam berisi satu unit telepon seluler dan uang tunai, serta pakaian korban.
Sementara dari tersangka, polisi mengamankan sebilah celurit dengan panjang pisau sekitar 33 sentimeter, lebar 3,5 sentimeter, serta pegangan kayu sepanjang 14 sentimeter berwarna cokelat.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 459 KUHP dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap kasus tersebut, termasuk memastikan seluruh rangkaian peristiwa dan motif yang melatarbelakangi pembunuhan terhadap nelayan tersebut. (FA)








