Di Balik Kontroversi Sound Horeg, UMKM Panen Rezeki di Kirab Budaya Desa Plampang Rejo

  • Whatsapp
Foto: Dentuman bass yang menggetarkan kaca rumah kembali menggema di Desa Plampang Rejo. (Doc, Rony Subhan)

BANYUWANGI,Beritalima.com – Dentuman bass yang menggetarkan kaca rumah kembali menggema di Desa Plampang Rejo, Kecamatan Cluring, Banyuwangi, dalam perayaan HUT ke-81 Kemerdekaan RI, Senin (3/8/2026). Sebanyak 17 unit sound horeg lengkap dengan truk pengangkut, tata lampu, dan panggung berjalan ikut memeriahkan pawai budaya. Jumlah itu lebih sedikit dibanding tahun lalu, namun tetap menjadi magnet ribuan warga yang memadati sepanjang rute.

Fenomena sound horeg hingga kini masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat. Sebagian warga menganggapnya sebagai hiburan rakyat yang mampu menyatukan massa dan memeriahkan perayaan desa. Namun di sisi lain, tidak sedikit yang mengeluhkan kebisingan, getaran yang dirasakan hingga ke dalam rumah, bahkan dikhawatirkan dapat mengganggu kenyamanan lingkungan apabila digunakan secara berlebihan.

Bacaan Lainnya

Di balik kontroversi tersebut, denyut ekonomi justru ikut bergerak. Ratusan pedagang kaki lima dan pelaku UMKM memanfaatkan ramainya pengunjung dengan menjajakan aneka makanan, minuman, mainan anak hingga aksesori. Hampir seluruh lapak dipadati pembeli sejak siang hingga malam hari.

Hariyono, warga Desa Tampo, menilai kehadiran sound horeg membawa berkah bagi pedagang kecil. Menurutnya, saat ribuan orang berkumpul menyaksikan pawai, otomatis roda ekonomi masyarakat ikut berputar.

“Kalau acara seperti ini pedagang senang. Banyak yang dagangannya habis sebelum acara selesai. Warung makan, minuman, jajanan, sampai parkir juga ramai. Jadi bukan hanya hiburan, tetapi juga menjadi sumber penghasilan bagi warga,” ujarnya.

Foto: Pawai sound horeg di Desa Pelampangrejo meriah. (Doc, Istimewa)

Di sisi lain, penyelenggaraan sound horeg juga membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Untuk menghadirkan satu set sound horeg lengkap dengan truk, perangkat audio, lampu, operator, hingga kru pendukung, biaya sewanya dapat mencapai puluhan juta rupiah. Bahkan untuk paket tertentu dengan spesifikasi lebih besar, nilainya bisa menembus ratusan juta rupiah. Meski demikian, bagi sebagian penyewa, biaya tersebut dianggap sepadan demi memberikan hiburan terbaik dan memeriahkan perayaan desa.

Meski begitu, fenomena sound horeg juga menjadi perhatian para ulama. Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Timur melalui Fatwa Nomor 1 Tahun 2025 menyatakan penggunaan sound horeg yang menimbulkan gangguan, kerusakan, kebisingan berlebihan, atau disertai kemaksiatan hukumnya haram. Sebaliknya, penggunaan perangkat suara masih diperbolehkan apabila berada dalam batas kewajaran, tidak mengganggu masyarakat, serta digunakan untuk kegiatan yang positif.

Fatwa tersebut lahir setelah MUI Jatim melakukan kajian bersama berbagai pihak, termasuk pakar kesehatan THT, pemerintah, kepolisian, tokoh masyarakat, dan perwakilan paguyuban sound horeg. Kajian itu dilakukan sebagai respons atas pro dan kontra yang berkembang di masyarakat mengenai dampak sosial maupun kesehatan akibat penggunaan suara berintensitas sangat tinggi.

Terlepas dari berbagai pandangan tersebut, pelaksanaan pawai sound horeg di Desa Plampang Rejo berlangsung aman, tertib, dan kondusif. Ribuan masyarakat menikmati kemeriahan acara, sementara para pelaku UMKM memperoleh tambahan penghasilan dari membludaknya pengunjung yang datang dari berbagai desa di sekitar Kecamatan Cluring.

Fenomena sound horeg akhirnya menghadirkan dua sisi yang sama-sama nyata. Di satu sisi menjadi hiburan rakyat sekaligus penggerak ekonomi masyarakat kecil, namun di sisi lain tetap memerlukan pengaturan agar tidak mengganggu hak warga lain. Tantangan ke depan adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara pelestarian hiburan rakyat, pertumbuhan ekonomi lokal, dan kenyamanan masyarakat sehingga perayaan kemerdekaan tetap berlangsung meriah, damai, dan saling menghormati. (Rony//B5)

beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait