Kabupaten Malang, beritalimacom | Puluhan kios di Pasar Buah Karangploso hingga kini belum juga ditempati meski bangunannya telah berdiri. Kondisi tersebut tidak hanya memunculkan kesan mangkrak, tetapi juga menimbulkan sejumlah pertanyaan mengenai pemanfaatan aset, legalitas Surat Hak Penempatan (SHP), serta mekanisme pembangunan kios yang disebut-sebut berasal dari kontribusi para pedagang.
Temuan tersebut menjadi perhatian Lumbung Informasi Rakyat (LIRA) Jawa Timur. Untuk memastikan informasi yang berkembang di masyarakat, LIRA melakukan peninjauan langsung ke kawasan Pasar Buah Karangploso.
Gubernur LIRA Jawa Timur, M. Zuhdy Achmadi, mengatakan hasil pengamatan di lapangan menunjukkan masih banyak kios yang belum dimanfaatkan, padahal secara fisik bangunan telah selesai dibangun.
“Saat ini kami berada di Pasar Karangploso untuk melakukan investigasi lapangan. Dari hasil pengamatan awal, terdapat puluhan kios yang hingga sekarang belum ditempati,” kata Zuhdy kepada RRI, Jumat (26/6/2026).
Berdasarkan informasi yang diterima LIRA, kios-kios tersebut sedianya dipersiapkan sebagai lokasi relokasi pedagang buah yang selama ini berjualan di luar area pasar. Namun hingga kini, rencana tersebut belum terealisasi sehingga bangunan masih terlihat kosong.
Tak hanya itu, LIRA juga memperoleh informasi awal bahwa pembangunan kios diduga dibiayai dari kontribusi para pedagang. Meski demikian, Zuhdy menegaskan informasi tersebut masih memerlukan verifikasi dari instansi yang berwenang.
“Kami masih melakukan pendalaman. Informasi yang kami terima menyebut pembangunan kios menggunakan dana dari pedagang. Karena itu perlu ada kejelasan mengenai mekanisme pembangunan, sumber pendanaan, status aset, serta dasar pemanfaatannya,” ujarnya.
LIRA juga menyoroti status lahan tempat kios tersebut dibangun. Berdasarkan informasi yang berkembang, lokasi tersebut sebelumnya merupakan aset pemerintah yang dimanfaatkan sebagai area parkir. Namun, menurut Zuhdy, informasi itu belum dapat dipastikan sebelum ada penjelasan resmi dari pemerintah daerah.
“Semua masih perlu diklarifikasi. Kami tidak ingin berspekulasi. Yang kami lihat di lapangan saat ini adalah bangunan kios yang belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya,” katanya.
Hal lain yang menjadi perhatian LIRA adalah informasi bahwa sebagian kios telah memiliki Surat Hak Penempatan (SHP). Kondisi itu dinilai perlu dijelaskan karena hingga kini kios yang telah memiliki dokumen penempatan justru belum digunakan oleh pemegang haknya.
“Kalau memang sudah ada Surat Hak Penempatan, mengapa sampai sekarang belum ditempati? Apakah ada kendala administrasi, teknis, atau persoalan lain? Ini yang perlu dijelaskan kepada publik,” ujar Zuhdy.
Sebagai tindak lanjut, LIRA Jawa Timur akan menyusun hasil kajian lapangan dan mengirimkan surat resmi kepada organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Klarifikasi akan difokuskan pada mekanisme pembangunan kios, sumber pendanaan, status lahan, dasar penerbitan SHP, hingga alasan puluhan kios yang telah dibangun belum dimanfaatkan.
“Kami ingin persoalan ini menjadi terang. Tujuan kami bukan mencari kesalahan, melainkan memastikan ada transparansi dan kepastian bagi masyarakat serta para pedagang,” tegasnya.
Hingga berita ini ditayangkan, beritalimacom masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang selaku instansi yang berwenang mengelola Pasar Buah Karangploso. Keterangan dari pemerintah daerah akan dimuat sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Min/Red








