Kabupaten Malang, beritalimacom | Di tengah gencarnya seruan efisiensi belanja pemerintah, anggaran perjalanan dinas di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Cipta Karya (DPKPCK) Kabupaten Malang justru melonjak tajam pada Tahun Anggaran 2026.
Berdasarkan dokumen perencanaan anggaran yang dihimpun beritalima.com, belanja perjalanan dinas DPKPCK tahun 2026 mencapai sekitar Rp3,6 miliar. Angka tersebut meningkat drastis dibanding tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp1,2 miliar. Artinya, terjadi lonjakan anggaran lebih dari Rp2 miliar atau hampir tiga kali lipat dalam satu tahun.
Kenaikan signifikan tersebut memunculkan tanda tanya, terlebih terjadi di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang diterapkan pemerintah pusat maupun daerah akibat penyesuaian fiskal dan menurunnya sejumlah alokasi transfer ke daerah.
Sehingga Lembaga Kajian Inisiatif Pemuda (INTIP) Kabupaten Malang, menilai lonjakan anggaran tersebut perlu mendapat perhatian publik dan penjelasan terbuka dari pemerintah daerah.
“Kami menemukan adanya kenaikan anggaran perjalanan dinas yang sangat signifikan dibandingkan tahun sebelumnya. Ini perlu dijelaskan kepada masyarakat karena menggunakan uang rakyat,” kata Penasehat INTIP Kabupaten Malang, Hotib, Sabtu (13/6/2026).
Menurutnya, lonjakan anggaran tersebut terkesan tidak sejalan dengan semangat efisiensi yang selama ini digaungkan pemerintah.
“Di saat banyak program harus menyesuaikan anggaran, justru pos perjalanan dinas mengalami peningkatan yang cukup besar. Ini tentu menimbulkan pertanyaan mengenai urgensi dan dasar perhitungannya,” ujarnya.
Berdasarkan hasil kajian INTIP terhadap data yang dipublikasikan melalui Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP), belanja perjalanan dinas pada OPD tersebut tercatat mencapai sekitar Rp3,32 miliar dan seluruhnya dilaksanakan melalui mekanisme swakelola.
Masih menurut Hotib bahwa, pemerintah daerah semestinya memastikan setiap rupiah APBD diarahkan pada program yang memiliki dampak langsung bagi masyarakat.
“Prioritas anggaran seharusnya menyentuh kebutuhan publik seperti infrastruktur dasar, perumahan, pelayanan masyarakat, pendidikan maupun sektor lain yang manfaatnya dirasakan secara nyata,” katanya.
INTIP juga mempertanyakan efektivitas penggunaan anggaran perjalanan dinas dalam jumlah besar di era digital saat ini. Berbagai kegiatan koordinasi, konsultasi maupun rapat dinilai dapat dilakukan melalui platform daring sehingga lebih hemat biaya.
“Kami tidak menuduh adanya pelanggaran. Namun ketika anggaran perjalanan dinas naik sangat signifikan di tengah kebijakan efisiensi, publik tentu berhak mengetahui alasan dan manfaat yang akan diperoleh dari belanja tersebut,” tegasnya.
Oleh sebab itu, INTIP meminta Pemerintah Kabupaten Malang melakukan evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan penganggaran perjalanan dinas agar penggunaannya benar-benar efektif, terukur, dan sesuai kebutuhan.
“Kami berharap ada transparansi. Pemerintah perlu menjelaskan apa dasar kenaikannya, program apa yang membutuhkan mobilitas tinggi, dan bagaimana indikator keberhasilannya. Jangan sampai muncul persepsi negatif di masyarakat akibat minimnya informasi,” tambahnya.
Sebagai informasi, anggaran perjalanan dinas umumnya digunakan untuk membiayai kegiatan koordinasi, konsultasi, monitoring, evaluasi, pendampingan program, serta tugas kedinasan lainnya yang mengharuskan aparatur melakukan perjalanan ke luar kantor. Komponen pembiayaan meliputi uang harian, transportasi, penginapan, hingga biaya penunjang lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala DPKPCK Kabupaten Malang Farid Habibah belum memberikan tanggapan. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp guna memperoleh penjelasan terkait alasan kenaikan anggaran perjalanan dinas tersebut, masih belum memberikan jawaban.
Min/RedÂ








