SURABAYA, beritalima.com — Kesaksian ibu mahasiswa Revanza Rasyadan Zulfan, mengungkap dampak panjang dugaan kekerasan yang menimpa anaknya. Bukan hanya luka fisik, Revanza disebut mengalami trauma hingga memilih meninggalkan bangku kuliah.
Hal itu terungkap dalam sidang perkara dugaan kekerasan secara bersama-sama yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (1/9/2026).
Lima terdakwa, M. Halis bin Jumadin, Toni Febria Pratama bin Amiriddin, Dimas Wahyudi bin Ahmad Ikbal Kibal, Mohammad Rio Ferdinand bin Ahmad Fauzi, dan Agus Kurniawan bin Moh. Sulaiman, sementara tersangka Leon Nur Ardhana berstatus DPO.
Lina Syair Mahani, ibunda Revanza, di hadapan majelis hakim menceritakan kondisi anaknya setelah peristiwa yang disebut terjadi di Wisma Bawean, Surabaya, pada 6 Oktober 2023.
Menurut Lina, Revanza baru menceritakan kejadian tersebut beberapa waktu setelah peristiwa. Dari cerita anaknya, disebut ada enam orang yang terlibat dalam aksi kekerasan tersebut.
“Sesuai dengan keterangan anak saya pada tanggal 19 Oktober. Artinya 13 hari setelah mereka memukuli anak saya,” ujar Lina di ruang sidang Sari II PN Surabaya.
Lina mengaku terpukul melihat perubahan kondisi anaknya. Revanza disebut tidak lagi mau melanjutkan kuliah karena mengalami trauma ketika harus berhadapan dengan orang-orang yang diduga terlibat.
“Dia tidak mau kuliah lagi karena ada trauma. Ketika saya tanya kenapa trauma, ternyata dia pada 6 Oktober itu dikeroyok enam orang,” tuturnya.
Yang membuat kondisi Revanza semakin berat, kata Lina, para terdakwa disebut merupakan teman satu kelas, satu jurusan, dan satu angkatan dengan anaknya.
“Jadi setiap dia melihat itu, dia selalu menangis,” katanya sambil berkaca-kaca.
Lina mengatakan secara fisik anaknya memang masih dapat beraktivitas. Namun, kondisi psikologisnya justru menjadi persoalan serius.
“Kalau untuk badan tidak apa-apa. Tapi kalau untuk pemikiran saya, saya lihat dia sudah tidak kondusif pemikirannya. Setiap cerita dia nangis, dan dia tidak akan mau kuliah lagi. Dia minta keluar,” ungkapnya.
Selain trauma, Revanza juga mengeluhkan sakit pada bagian dada setelah kejadian. Lina menyebut anaknya mengalami batuk dan bahkan mengeluarkan darah.
Dari pemeriksaan medis, kata Lina, ditemukan keluhan sakit dada yang berkaitan dengan bekas memar.
“Dia bilang sering sakit, batuk-batuk, keluar darah. Dari hasil pemeriksaan dokter diketahui mengalami sakit dada karena ada bekas memar di dada,” ujarnya.
Namun hebatnya, di akhir kesaksiannya, Lina tetap membuka pintu maaf bagi para terdakwa.
Diketahui, dugaan kekerasan bermula ketika Revanza yang saat itu merupakan mahasiswa Hangtuah Surabaya semester pertama jurusan vokasi Pelayaran menolak ajakan terdakwa Mohammad Rio Ferdinand ke Mess Wisma Bawean, Surabaya.
Meski sempat menolak, Revanza akhirnya datang setelah disebut mendapat tekanan agar hadir.
Sesampainya di lokasi, korban dikumpulkan bersama sejumlah mahasiswa lainnya dan senior. Situasi kemudian berubah menjadi aksi kekerasan.
Terdakwa Dimas Wahyudi didakwa menepuk dada korban dua kali. Setelah itu, terdakwa Toni Febria Pratama disebut memukul perut bagian bawah korban dua kali sembari meminta korban membusungkan dada.
Kekerasan kemudian disebut berlanjut. Leona Nur Ardhana, yang kini berstatus daftar pencarian orang (DPO), didakwa memukul perut korban beberapa kali dan menyuruh terdakwa Rio Ferdinand melakukan pemukulan. Rio kemudian disebut memukul ulu hati korban dua kali.
Aksi tersebut kembali berlanjut ketika terdakwa Dimas Wahyudi memerintahkan terdakwa M. Halis untuk memberikan “kasih”, yang dalam konteks kejadian tersebut dimaknai sebagai perintah memukul korban.
Terdaka Agus Kurniawan juga menampar pipi kiri dan kanan Revanza.
Terdakwa M. Halis kemudian disebut kembali memukul perut bagian bawah korban sebanyak lima kali, setelah sebelumnya melakukan pemukulan dua kali.
Korban juga disebut dipaksa melakukan squat jam sebanyak lima kali. Saat merasa tidak kuat, Revanza dikabarkan sempat mengatakan, “Saya sudah tidak kuat.”
Namun, menurut dakwaan, kekerasan belum berhenti. Terdakwa Dimas Wahyudi disebut bahkan bertanya siapa lagi yang hendak memukul Revanza. Terdakwa Agus Kurniawan kemudian didakwa kembali berdiri dan menampar kedua pipi korban.
Tak hanya kekerasan fisik, jaksa juga mendakwa korban mendapat ancaman agar tidak melaporkan peristiwa tersebut.
Terdakwa Dimas Wahyudi disebut mengatakan kepada korban, “Apa kamu mau lapor? Awas kamu kalau mau lapor, habis kamu.” Ancaman itu diduga disertai peringatan bahwa kondisi korban akan semakin parah apabila melaporkan peristiwa tersebut.
Aksi itu disebut disaksikan Moh. Zulkarnain, Moh. Harzul dan Ferdy Ardiansyah. Bahkan, Moh. Zulkarnain disebut sempat meminta agar kekerasan dihentikan.
“Sudah Dim, jangan diteruskan lagi, kasihan,” demikian permintaan yang tercantum dalam dakwaan.Namun, permintaan tersebut disebut tidak menghentikan aksi kekerasan.
Dampak dugaan penganiayaan disebut terus dirasakan korban. Pada 16 Oktober 2023, Revanza berobat ke Rumah Sakit Premier Surabaya karena mengeluhkan sakit pada bagian dada.
Sekitar sebulan kemudian, 12 November 2023, korban akhirnya menceritakan kejadian tersebut kepada orang tuanya.
Pada 19 Desember 2023, Revanza mengajukan pengunduran diri dari perkuliahan dengan alasan kondisi fisik dan trauma psikologis. Pada hari yang sama, korban juga melaporkan dugaan kekerasan tersebut kepada kepolisian.
Kondisi psikologis Revanza kemudian diperkuat melalui Visum Et Repertum Psikiatrum yang dilakukan pada 1–28 November 2025 oleh dr. Azimatul Karimah, Sp.K.J., Subsp.K.L. (K), FISCM.
Hasil pemeriksaan menyebut kondisi psikologis korban mengalami penurunan, emosinya tidak stabil dan cenderung menghindar ketika berada dalam tekanan. Kondisi tersebut dinilai kemungkinan besar merupakan reaksi pascapenganiayaan yang dipengaruhi faktor psikososial. (Han)








