Diduga Ada Penggelembungan Suara ke Caleg Lain, Caleg Partai Gerindra Kabupaten Muna Meradang

  • Whatsapp

MUNA, beritalima.com| Salah seorang Calon legislatif (Caleg) dari partai Gerindra Dapil VI Kabupaten Muna Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) nomor urut 3, Ahmad Mutakhir La Toa tak puas dengan jawaban Bawaslu terkait laporan adanya dugaan penggelembungan suara terhadap caleg lain yang merugikan dirinya.

“Awalnya kami melaporkan ke Bawaslu Kabupaten Muna adanya dugaan kecurangan yang merugikan klien kami, Bawaslu menjawabnya dengan surat Nomer : 145/K.Bawaslu..Porv..SG -13/HK 02.01/V/2019, tanggal 6 mei 2019, Bawaslu menyatakan laporan terlapor form C1 TPS 3 Desa Lagasa dinyatakan tidak bisa dipertanggungjawabkan keabsahannya,” Ujar Abdul Rajab sebagai kuasa hukum Ahmad Mutakhir La Toa, Jumat (17/05).

Dirinya mempertanyakan kata tidak “Absah” dalam surat tersebut, sehingga sebagai kuasa hukum dirinya mengkonfirmasi dan mempertanyakan kembali Dokumen Absah atau tidak Absah yang di maksud Bawaslu.

“Bawaslu mengirim surat balasan kedua terhadap kami, yang kemudian menyatakan hasil komunikasi Gakkumdu, pelaporan belum memenuhi syarat formil dan materiil karena bukti data C1 dari kecamatan Duruka DAA1 yang diajukan/pelapor hasil foto copy, disini kejanggalan baginkami mulai nampak,” ucapnya keheranan.

Sebagai warga negara yang baik, Kliennya hanya menginginkan Demokasi di kabupaten Muna berjalan Jurdil, sembari berharap Bawaslu masih menjalankan tugasnya secara profesional, karena saat ini pihaknya sudah mengantongi bukti C1 dan DAA1 yang valid secara meteril maupun formil.

“Temuan kami ada dugaan penggelembungan suara terhadap salah satu caleg uang sangat merugikan bagi kami, contoh d TPS 1 – TPS 7 desa Liang Kabori, saat plano PPK lecamatan Lohia suara untuk Ilham Tang caleg nomer urut 5 dari partai gerinda sesuai C1 perolehan suara 22 suara, tetapi saat plano kabupaten kemudian menjadi 32 suara hal itu sama juga terjadi di TPS desa Mantobua,” Jelasnya.

Abdul Rajab mengaku selanjutnya akan menempuh jalur politik dengan mengadukan semua temuan tersebut ke dewan etik partai Gerindra, kedua akan mengambil langkah hukum berupa pengaduan ke DKPP dan jika dimungkinkan akan melangkah ke pusat sampai hingga ke mahkamah Konstitusi.

Hingga berita dilansir pihak Bawaslu maupun KPU Kabupaten Muna, Provinsi Sultra belum bisa dikonfirmasi. [rr]

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *