Diduga Banyak Kecurangan, Bawaslu Surabaya Rekom Penghitungan Ulang Suara

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merekomendasikan penghitungan ulang suara Pemilu 2019 di 8.146 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kota Surabaya. Pasalnya, di ribuan TPS ini diduga ada kecurangan berupa penggelembungan suara.

“Ada sebanyak 8.146 TPS yang kami rekomendasikan penghitungan ulang,” kata Ketua Bawaslu Kota Surabaya, Hadi Margo, Minggu (21/4/2019).

Rekomendasi ini berawal dari laporan 5 ketua partai politik di Kota Surabaya dan seorang caleg DPR RI atas dugaan terjadinya kecurangan berupa penggelembungan suara di TPS ke Bawaslu Surabaya pada Rabu (20/4/2019).

Mereka yang lapor dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Surabaya, Partai Gerindra Surabaya, Partai Hanura Surabaya, Partai Amanat Nasional (PAN) Surabaya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), dan Caleg DPR RI dari Partai Golkar Abraham Sridjaja.

Atas laporan mereka, Bawaslu Surabaya menggelar rapat pleno pada 21 April 2019 sebagaimana yang dituangkan dalam berita acara Nomor 30/BA/K.JI-38/IV/2019, yang menyebutkan telah ditemukan adanya selisih hasil penghitungan perolehan suara akibat salah pengisian dan penjumlahan serta tanpa pengisian (kosong) pada formulir model C-KPU beserta kelengkapannya di tingkat TPS yang tersebar di Kota Surabaya.

Untuk itu, kata Hadi Margo, pihaknya merekomendasikan kepada KPU Kota Surabaya untuk memerintahkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) beserta jajarannya untuk melakukan penghitungan suara ulang pada rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di PPK se-Kota Surabaya, dan hasil koreksinya segera disampaikan kepada saksi peserta pemilu yang menyerahkan mandat dan Pengawas Pemilu Kecamatan.

“Penghitungan suara ulang untuk TPS dilakukan dengan cara membuka kotak suara yang hanya dilakukan di PPK,” katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Surabaya, Muhamamd Kholid, mengatakan pihaknya sudah menerima surat rekomendasi tersebut dari Bawaslu Surabaya. Namun, lanjut dia, pihaknya belum bisa memutuskan untuk melaksanakan rekomendasi tersebut, karena harus menunggu rapat pleno KPU.

“Ini sedang akan dibahas di rapat pleno KPU,” kata Kholid.

Ketua DPC PKB Surabaya, Musyafak, mengatakan, berdasarkan laporan saksi atas bukti Form C1 telah ditemukan adanya dugaan kecurangan atau pelanggaran Pemilu 2019 berupa penggelembungan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu.

Selain itu juga pengurangan perolehan suara sah oleh partai peserta pemilu tertentu, dan kesalahan dalam penjumlahan atau rekapitulasi suara sah. Di samping itu, jumlah suara keseluruhan melebihi jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT), dan perbedaan data hasil penghitungan suara antara C1 Plano dan salinan Form C1.

“Kecurangan tersebut, terjadi di hampir semua TPS pada daerah pemilihan di Kota Surabaya, dan hanya dapat terjadi dengan bantuan dari penyelenggara pemilu di TPS,” katanya.

Karena itu, beberapa Parpol Peserta Pemilu dan Caleg DPRD Kota Surabaya, DPRD Jatim serta DPR RI yang ada di dapil Kota Surabaya menjadi korban atas dugaan kecurangan atau pelanggaran pemilu tersebut.

Musyafak menyebut daftar Form C1 yang salah hitung untuk tingkat DPRD Surabaya ada di 90 TPS yang tersebar di Daerah Pemilihan (Dapil) 1, 2 dan 3, dan tingkat DPRD Jatim untuk dapil Jatim 1 ada sekitar 117 TPS yang tersebar di Surabaya. (Ganefo).

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *