MOJOKERTO, beritalima.com – Sengketa kepemilikan tanah seluas 7.200 meter persegi di Desa Kertosari, Kecamatan Kutorejo, Kabupaten Mojokerto, kembali memanas. Kuasa hukum pemilik lahan, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., C.T.T., menegaskan akan menempuh jalur hukum terhadap seorang oknum kepala desa berinisial MSA beserta istrinya, LM, yang diduga menghalangi pemilik dalam menggunakan hak atas tanahnya.
Pernyataan itu disampaikan setelah tim kuasa hukum mendatangi lokasi pada Selasa (28/7/2026) untuk memasang papan larangan memasuki lahan tanpa izin sebagai bentuk perlindungan terhadap aset milik kliennya, Rosaleny Marthianus.
Menurut Dr. Teguh, pemasangan papan peringatan tersebut merupakan tindakan yang sah sebagai bentuk pemberitahuan kepada masyarakat agar tidak memasuki atau memanfaatkan tanah tanpa persetujuan pemilik.
Namun, saat proses pemasangan berlangsung, oknum kepala desa berinisial MSA disebut datang ke lokasi dalam keadaan emosi dan diduga berusaha mencabut serta merusak papan peringatan yang baru dipasang.
“Kami mengingatkan bahwa setiap orang wajib menghormati hak kepemilikan orang lain. Apabila ada pihak yang dengan sengaja menghalangi pemilik memasang patok, pagar maupun papan peringatan, bahkan mencoba merusaknya, maka tindakan tersebut dapat dimintai pertanggungjawaban hukum,” ujar Dr. Teguh.
Ia menegaskan, apabila terdapat keberatan terhadap status kepemilikan tanah, penyelesaiannya harus dilakukan melalui mekanisme hukum, bukan dengan tindakan yang berpotensi menghalangi atau merusak fasilitas yang dipasang pemilik lahan.
Dr. Teguh mengungkapkan, peristiwa serupa juga pernah terjadi pada 8 Juli 2025. Saat itu, seorang oknum kepala desa berinisial SA bersama sejumlah orang tak dikenal diduga mendatangi lokasi, melakukan intimidasi, serta mencopot kawat duri yang dipasang di lahan tersebut.
Atas kejadian terbaru, pihaknya mengaku tengah mengumpulkan berbagai alat bukti, termasuk dokumentasi di lokasi dan keterangan para saksi.
“Jika terbukti ada perbuatan melawan hukum, kami tidak akan ragu melaporkannya kepada aparat penegak hukum,” tegasnya.
Selain menempuh langkah hukum, Dr. Teguh menyatakan akan melaporkan dugaan persoalan tersebut kepada Presiden RI, Kapolri, Kapolda Jawa Timur, Gubernur Jawa Timur, serta Bupati Mojokerto, dengan harapan adanya perhatian terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan oknum aparatur desa.
Ia juga meminta seluruh aparatur pemerintah desa bersikap netral dan menghormati prinsip negara hukum agar sengketa dapat diselesaikan melalui jalur yang berlaku, tanpa intimidasi maupun tindakan yang menghambat hak-hak pihak yang mengklaim sebagai pemilik lahan.
Hingga berita ini ditulis, belum terdapat keterangan atau tanggapan dari pihak kepala desa yang disebut dalam pernyataan kuasa hukum tersebut terkait tuduhan yang disampaikan. (Han)








