KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Diduga kuat praktik IUU Fishing (penangkapan ikan ilegal, tidak dilaporkan, dan tidak diatur) semakin menggila di perairan Kepulauan Sula. Padahal, keberadaan Babinsa dan Bhabinkamtibmas di tingkat desa atau kelurahan merupakan bentuk sinergi antara TNI dan Polri bersama Pemerintah Desa sebagai pilar utama keamanan di wilayah tersebut.
Pantauan media pada Minggu (6/9/2026), dua kapal rompong yang diduga berasal dari luar wilayah terlihat bersandar di Pelabuhan Malbufa, Kecamatan Sanana Utara, selama tiga hari penuh tanpa Persetujuan Bersandar (PSB), tanpa izin, dan tanpa laporan kepada aparat desa, Syahbandar, maupun Dinas Perikanan setempat, sementara muatan ikan hasil tangkapan diduga akan dibawa dan dijual ke Bitung.
Kedua kapal tersebut diketahui berasal dari luar wilayah, termasuk Sulawesi Utara, dan diduga menangkap ikan di bawah 12 mil dari garis pantai atau masuk ke zona terlarang tanpa memiliki izin resmi. Banyak kapal luar tidak tercatat secara resmi oleh Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kabupaten Kepulauan Sula, sehingga kekayaan laut yang seharusnya menjadi milik daerah dikhawatirkan diambil alih secara tidak sah dan sangat merugikan nelayan lokal.
Kabupaten Kepulauan Sula memiliki wilayah laut sangat luas masuk dalam Wilayah Pengelolaan Perikanan (WPP) 714, kaya potensi ikan tuna, tongkol, dan cakalang. Sayangnya, ruang laut yang luas itu justru minim pengawasan, sehingga pencurian ikan akhir-akhir ini semakin marak terjadi. Meski PSDKP dan DKP Maluku Utara rutin melakukan patroli dengan kapal pengawas seperti armada ORCA dan Hiu untuk membersihkan rumpon serta menindak kapal tanpa izin, upaya tersebut dinilai belum cukup menutup celah pelanggaran yang terus terjadi.
Padahal aturannya sangat jelas: kapal penangkap ikan wajib melaporkan kedatangan, memiliki izin sandar, serta melengkapi dokumen perizinan penangkapan ikan sebelum melakukan aktivitas di wilayah pelabuhan. Kapal niaga atau penumpang pun hanya boleh bersandar setelah izin terpenuhi.
Jika dermaga kosong, kapal boleh meminta fasilitas terbatas seperti pengisian air tawar atau kebutuhan dasar lainnya, namun itu pun tetap harus berkoordinasi dan mendapat izin terlebih dahulu, serta hanya untuk kebutuhan mendesak dan sebentar. Tidak boleh kapal perikanan bersandar berhari-hari tanpa izin dan tanpa pemberitahuan apa pun.
“Kapal itu bersandar tiga hari, tapi tidak ada PSB, tidak ada izin, tidak ada laporan ke Syahbandar. Kalau hanya ambil air tawar atau kebutuhan mendesak, itu boleh sebentar dan izin dulu. Tapi ini tiga hari, untuk apa?” ujar salah satu warga setempat yang memantau aktivitas pelabuhan.
Kehadiran kapal penangkap ikan dari luar daerah yang bersandar tanpa izin dikhawatirkan merupakan bagian dari praktik penangkapan ikan ilegal, di mana kapal mengambil hasil laut secara tidak sah lalu mendarat atau bongkar muat di pelabuhan tanpa perizinan. Hal ini sangat merugikan nelayan lokal dan merusak sumber daya laut wilayah.
Bakri Kedafota, selaku aparat desa yang dikonfirmasi di kediamannya, menyuarakan kebingungan sekaligus kekhawatiran, kapal ikan bersandar tiga hari di pelabuhan, namun tidak ada pemberitahuan maupun laporan kepada aparat desa. Ia menuntut agar setiap kapal yang bersandar di pelabuhan daerah wajib melapor ke aparat berwenang, demi ketertiban, pengawasan, dan kepastian hukum di wilayah pesisir, “pungkasnya.
Sementara itu, Kepala KUPP Kelas II Sanana, Hj. Adriani Togubu, saat dikonfirmasi melalui telepon WhatsApp, Kamis (7/9/2026), menyampaikan bahwa kewenangan pengawasan perikanan berada di Dinas Perikanan, dan pelabuhan sementara kosong silakan digunakan, namun hanya untuk kebutuhan mendesak seperti pengambilan air tawar dan itu pun hanya sebentar, “singkatnya.
Pemerintah Daerah Kepulauan Sula dan Provinsi Maluku Utara, khususnya Dinas Perikanan, kini didesak memprioritaskan peningkatan kemampuan pemantauan, pengendalian, dan pengawasan di laut sebagai indikator kinerja utama,salah satunya dengan meningkatkan anggaran pengawasan di laut.
Wilayah ini selain kaya potensi ikan, juga nyata diancam tindak pidana perikanan dan kejahatan transnasional yang harus direspons secara sistemik. Pihak berwenang diminta segera menindaklanjuti, memeriksa dokumen kapal, menelusuri asal-usul, lokasi penangkapan ikan, serta memproses sesuai ketentuan perundang-undangan. Juga diminta memperketat pengawasan di Pelabuhan Malbufa agar tidak menjadi tempat bongkar muat kapal-kapal ilegal, serta mencegah maraknya praktik destructive fishing dan IUU Fishing melalui pencatatan, penataan, penertiban, pembatasan kepemilikan, serta penyederhanaan mekanisme pengajuan izin penempatan rumpon yang ketat dan transparan.
Hingga berita ini ditayangkan, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Kabupaten Kepulauan Sula, M. Junaidi Buamona, belum dapat dihubungi untuk memberikan keterangan maupun klarifikasi terkait dugaan pelanggaran ini. (DN)








