AKP Wawan Lauwanto, S.H.
Kasat Reskrim. Polres Kepulauan Sula
KEPULAUAN SULA, beritaLima.com –
Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula tengah melaksanakan penyelidikan mendalam terhadap dugaan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh CV Permata Delapan Empat (PDE), perusahaan pemegang Izin Pemanfaatan Kayu (IPK). Perusahaan tersebut diduga merusak kawasan hutan seluas 770 hektar serta mengabaikan kewajiban reboisasi sesuai ketentuan izin yang dimilikinya.
Penemuan ini bermula dari hasil pemantauan dan pengecekan lapangan yang menunjukkan aktivitas penebangan kayu berlangsung di dua lokasi berbeda, yakni di kawasan hutan Desa Buruakol, Kecamatan Mangoli Tengah seluas 570 hektar, serta wilayah Desa Kaporo, Kecamatan Mangoli Selatan seluas 200 hektar. Meskipun kegiatan tersebut berdasar pada izin yang diterbitkan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Maluku Utara, terbukti perusahaan itu tidak melaksanakan kewajiban utama penanaman kembali atau reboisasi setelah melakukan penebangan.
Tindakan ini dinilai melampaui ketentuan izin dan masuk dalam kategori perusakan hutan yang melanggar hukum. Kapolres Kepulauan Sula AKBP Kodrat Muh Hartanto melalui Kasat Reskrim AKP Wawan Lauwanto menegaskan, pihak kepolisian sedang bekerja secara menyeluruh.
“Kami masih mengumpulkan bukti lengkap, memeriksa pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta memastikan setiap kerusakan yang ditimbulkan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum tanpa pandang bulu,” ungkap AKP Wawan Lauwanto saat dikonfirmasi, Selasa (23/6/2026).
Perbuatan tersebut secara tegas melanggar Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan, sehingga dapat dikenai sanksi pidana maupun sanksi administrasi yang berat.
Sementara itu, Kepala UPTD Kehutanan Kepulauan Sula, Arman Sangadji juga menyampaikan sikap tegas instansinya. “CV Permata Delapan Empat wajib segera melaksanakan reboisasi dan penanaman kembali sesuai komitmen dan ketentuan dalam izin pengelolaan. Jika kewajiban ini tidak dipenuhi, langkah hukum lebih lanjut akan kami tempuh demi menjaga kelestarian hutan dan lingkungan hidup di Kepulauan Sula,” tegasnya.
Penyelidikan terus diperdalam guna memastikan kebenaran fakta dan menindak tegas pelaku agar menjadi peringatan bagi seluruh pengelola hutan lain untuk tetap mematuhi aturan demi keberlanjutan lingkungan. (DN)








