Diduga Pasal 2, 3, 5 Terpenuhi “Dr. Tanto Gailea” Ini Korupsi Murni, Bukan Administrasi, Kejari Sula Harus Bertindak!

  • Whatsapp

KEPULAUAN SULA, beritaLima.com — Pakar Ahli Tindak Pidana Korupsi, Dr. Tanto Gailea, S.H., M.H., menegaskan kasus dugaan penyalahgunaan dana Belanja Tidak Terduga (BTT) Tahun Anggaran 2021 senilai Rp5 miliar dengan kerugian negara Rp1,6 miliar bukan sekadar pelanggaran administrasi, melainkan korupsi murni.

Tiga mantan pejabat utama daerah Fadila Waridin (Plh Sekda/Kepala BKPSDM), Gina S. Tidore (Kepala BPKAD), dan Suryati Abdullah (Kepala Dinas Kesehatan) dinilai diduga telah memenuhi unsur Pasal 2 ayat (1), Pasal 3, dan Pasal 5 UU Tipikor, sehingga wajib segera diproses tanpa pengecualian.

Dr. Tanto menjelaskan, pelanggaran administrasi bersifat kelalaian tanpa niat jahat, sedangkan yang terjadi di Sula justru menunjukkan niat jahat, rekayasa, dan persekongkolan, barang belum ada namun uang sudah dicairkan, pembayaran menggunakan tanda tangan pejabat yang sudah tidak berwenang, serta barang diterima lewat masa kontrak dan tidak dapat dipergunakan semuanya direncanakan dan terkoordinasi. “Menyebut ini administrasi sama saja menutupi kejahatan. Ini merampas uang rakyat dengan kedok jabatan,” tegas Dr.Tanto, Jum”at (4/9/2026)

Fakta persidangan membuktikan,Fadila memberi disposisi pencairan padahal barang belum ada, Gina mencairkan dana tanpa verifikasi dokumen, dan Suryati menerima barang fiktif. Seluruh perbuatan tersebut diduga memenuhi unsur penyalahgunaan wewenang, penggunaan dokumen tidak sah, dan pembuatan laporan fiktif dengan ancaman pidana hingga 20 tahun penjara.

Publik menuntut Kejari Kepulauan Sula segera menetapkan ketiganya sebagai tersangka, melacak aliran dana hingga ke ujung, serta memeriksa Bupati Kepulauan Sula sesuai perintah Majelis Hakim yang belum dilaksanakan. “Jika Kejari tidak berani atau ada kendala, serahkan ke Kejati Maluku Utara. Tidak boleh ada dua ukuran keadilan, pejabat tinggi juga wajib bertanggung jawab,” tegas Dr. Tanto.

Redaksi telah mengirimkan pertanyaan konfirmasi kepada Kepala Kejaksaan Negeri Kepulauan Sula, Juli Antoro Hutapea, melalui Kepala Seksi Intelijen Fauzan Iqbal, namun pesan yang telah terbaca hingga berita ini diturunkan belum mendapat balasan apa pun. (DN)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait