BANYUWANGI,Beritalima.com – Setelah hampir dua bulan menjadi buronan, lima pelaku dugaan pembalakan liar di kawasan hutan jati Banyuwangi akhirnya tak lagi berkutik. Mereka diringkus aparat gabungan dalam operasi senyap yang digelar menjelang subuh, Sabtu (4/7/2026).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Bangorejo Polresta Banyuwangi bersama Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polmob Perhutani Banyuwangi Selatan. Operasi dipimpin langsung Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, S.H.
Kelima tersangka yang sebelumnya masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) ditangkap di kawasan Dusun Sumberjambe, Desa Temurejo, Kecamatan Bangorejo. Mereka masing-masing berinisial Mujianto, Poniran alias Paerun, Muhammad Feby Reynaldi, Harianto alias Sontol, dan Miswanto alias Iwan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi gabungan yang dilakukan pada 4 Mei 2026 lalu. Saat itu, petugas memergoki sekitar 10 orang sedang menebang dan mengangkut kayu jati dari kawasan hutan petak 57B. Dua pelaku berhasil ditangkap dan kini perkaranya telah memasuki tahap II, sedangkan delapan lainnya melarikan diri dan ditetapkan sebagai DPO.
Setelah melakukan penyelidikan intensif selama hampir dua bulan, aparat akhirnya berhasil melacak keberadaan lima buronan tersebut dan menangkap mereka tanpa perlawanan.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti berupa 28 batang kayu jati dengan volume sekitar 4,220 meter kubik, satu unit truk Mitsubishi Cold Diesel bernomor polisi N 8449 EU yang diduga digunakan mengangkut kayu hasil tebangan, serta satu unit gergaji mesin (chainsaw) yang dipakai untuk menebang pohon.
Kapolsek Bangorejo, Kompol Hariyanto, S.H., membenarkan penangkapan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kelima orang yang diamankan merupakan bagian dari kelompok pelaku yang sebelumnya melarikan diri saat operasi gabungan dilakukan pada Mei lalu.
“Benar, kami bersama Unit Resmob Selatan Satreskrim Polresta Banyuwangi dan Polmob Perhutani Banyuwangi Selatan berhasil mengamankan lima orang yang sebelumnya berstatus DPO dalam kasus dugaan penebangan dan pengangkutan kayu jati tanpa dokumen yang sah. Penangkapan dilakukan setelah dilakukan penyelidikan secara intensif,” ujar Kompol Hariyanto.
Menurutnya, proses penyidikan masih terus dikembangkan untuk memburu tiga pelaku lainnya yang hingga kini masih buron.
“Saat ini para tersangka beserta barang bukti telah diamankan untuk menjalani proses hukum. Kami juga terus melakukan pengembangan guna menangkap pelaku lain yang masih masuk daftar pencarian orang. Kami mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam praktik pembalakan liar karena merupakan tindak pidana yang merusak kelestarian hutan dan memiliki ancaman hukuman yang berat,” tegasnya.
Kelima tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, serta ketentuan pidana lain yang berkaitan. Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan, mengamankan seluruh barang bukti, dan melakukan gelar perkara untuk menentukan proses hukum selanjutnya. (Rony//B5)








