Dikabarkan Bangkrut, Ratusan Anggota KUD Trijaya Tagih Uang Tabungannya

  • Whatsapp

BANYUWANGI, beritalima.com -Kebangkrutan KUD Trijaya mengejutkan para nasabah plus anggota. Padahal KUD yang terletak di utara kantor Desa Sraten, Kecamatan Cluring, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur ini dulunya dikenal berjaya dan memiliki aset tabungan lebih dari 50 miliar. Lalu mengapa KUD yang memiliki usaha swalayan tersebut bisa bangkrut?

Berdasarkan pengakuan Bendahara KUD Trijaya, Bronto Hadi, kolap itu dipicu isu koperasi yang dia kelola bersama pengurus lain mengalami kebangkrutan. Kabar yang cepat meluas ini mengakibatkan penarikan uang tabungan secara besar – besaran.

“Mulai Oktober 2018 sudah terjadi penarikan besar – besaran. Dana sudah habis dibagi kepada nasabah. Ada pembagian kecil – kecilan karena ada pemasukan dari beberapa unit,” aku Bronto di hadapan nasabah di Balai Desa Sraten.

Versinya, Rapat Akhir Tahun (RAT) terakhir kali digelar pada 17 Januari 2018. Itupun untuk pembukuan 2017. Untuk pembukuan 2018 belum digelar RAT.

“Saat itu disepakati pembentukan tim penjualan aset, menghentikan tabungan serta penutupan bunga,” bebernya.

Jumlah nasabah KUD Trijaya sebanyak 5. 311 dengan nilai tabungan kurang lebih Rp 64 miliar lebih. Rinciannya Rp 56 miliar Tabungan Simpanan Siagama dan Tabungan Berjangka Santika Rp 8 miliar lebih.

“Aset yang dijual memang sudah laku. Tapi dananya belum dibayar oleh pembeli, baru uang muka. Andai sudah dibayar pun uangnya tak akan cukup untuk menutup tabungan nasabah. Ada saran agar uang pembayaran disimpan dulu, kami menolaknya. Sebab nasabah butuh,” kata Bendahara KUD Trijaya.

Kades Sraten Haji Rahman mengaku pernah ditunjuk sebagai Ketua Tim Penjualan Aset. Aset tidak laku lantaran permintaan pengurus nilai jualnya terlalu tinggi.

“Dulu aset di Siliragung ditawar 20 miliar. Lha sekarang hanya laku 3 miliar. Berarti hilang yang 17 miliar,” papar Kades Rahman.

Rahman menambahkan, total aset KUD yang hendak dijual ada 15 macam dengan nilai keseluruhan sekitar Rp 84 miliar. Itu sesuai data yang diterima pada awal 2019.

“Saya diangkat tanpa SK dari koperasi, hanya lisan saja,” katanya lagi.

Sejak kasus ini ramai, pengurus KUD Trijaya banyak mendapat somasi oleh beberapa pengacara. Mereka akhirnya meminta pendampingan lawyer Edi Siswoyo.

Sementara menurut Kresna LawFirm Edi Siswoyo.SH dan team, Kuasa Hukum KUD Trijaya mengatakan di depan Para anggota bahwa pengurus KUD tetap bertanggung jawab

“Pengurus KUD TriJaya Tetap bertanggung jawab atas semua ini dengan jalan akan menjual aset aset KUD dan melakukan penagihan keuangan yang ada di anggota, Jadi para anggota yang mempunyai tabungan harap bersabar.” Ungkap Edi

Bahkan Edi juga menegaskan bahwa setelag hasil audit nantinya jika ditemukan ada penggunaan uang tanpa prosedur oleh oknum karyawan KUD maka akan menempuh jalur Hukum

“Jika hasil audit keuangan nanti ditemukan ada penggunaan anggaran yang tidak prosedural oleh oknum karyawan KUD Trijaya maka kami atas nama kuada Hukum KUD akan menempuh jalur hukum.” Tegasnya

Dalam kesempatan itu pula, Iptu Bejdo Madreas, Kapolsek cluring juga meminta kuasa Hukum KUD untuk menjelaskan pada para anggota perkembangan serta keuangan yang di dapat hasil penjualan aset agar para anggota mendapat kejelasan tentang uang yang sudah di tabung di KUD Trijaya.

Para anggota sekaligus nasabah umumnya tak sabar untuk mendapatkan uangnya kembali. Pemicu lain, para anggota kecewa uang tabungannya tak bisa dicairkan seperti kabar yang diterima sebelum pertemuan. Harapan warga dari beberapa desa di Kecamatan Cluring ini pun pupus setelah mendengar jawaban pengurus yang kurang memuaskan.

Menurut Subagyo, 11 orang nasabah yang menjadi kliennya mengalami nilai 2,2 miliar lebih. Selama ini para anggota tidak diajak Rapat Akhir Tahun (RAT) untuk mengetahui kemana uang KUD Trijaya yang selama ini dikelola pengurus.

“RAT tahunan tidak ada, kami tidak pernah diajak rapat,” ungkap Subagyo, mantan anggota Polri yang selepas pensiun menjadi pengacara dari Peradi.

Dari 11 klien, mereka terdaftar sebagai nasabah Tabungan Simpanan Siagama serta Tabungan Berjangka Santika. Dirinya berharap agar agar ada audit keuangan.

“Kalau ada audit kan transparan,” tukasnya.

Warga juga menuntut agar pengurus KUD membatalkan penunjukkan lawyer karena koperasi punya anggota. Mengapa pihak pengurus tidak musyawarah dengan anggotanya.

“Yang bertanggung jawab ranahnya pengurus. Lha bangkrut kok gak ada duit blas,” ujar timpal nasabah bernama Yuli.

(Bi)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *