Dipecat, Advokat Andre Gunawan Gugat Dewan Kehormatan PERADI Jatim Rp1,96 Miliar

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com — Tak terima diberhentikan secara tetap dari keanggotaan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI), advokat Andre Gunawan, S.H., M.Kn. menggugat Dewan Kehormatan Daerah (DKD) PERADI Jawa Timur dan Bambang Adi Soesanto ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.

Gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) tersebut telah terdaftar dengan Nomor Perkara 891/Pdt.G/2026/PN.Sby, Selasa (1/9/2026).

Dalam gugatannya, Andre meminta majelis hakim menyatakan Dewan Kehormatan Daerah PERADI Jawa Timur selaku Tergugat I dan Bambang Adi Soesanto selaku Tergugat II telah melakukan PMH sebagaimana Pasal 1365 jo Pasal 1366 KUHPerdata.

Andre juga meminta hakim menyatakan Surat Keputusan DKD PERADI Jawa Timur Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024 tertanggal 2 Agustus 2024 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat dan dapat dibatalkan.

Tak hanya itu, Andre meminta Tergugat I dihukum membatalkan keputusan tersebut yang diterbitkan berdasarkan pengaduan Bambang Adi Soesanto tertanggal 23 Desember 2023 dan perbaikannya pada 22 April 2024.

Dalam petitumnya, Andre turut menuntut ganti rugi material sebesar Rp460 juta serta kerugian immateriil sebesar Rp1,5 miliar. Ia juga meminta uang paksa (dwangsom) sebesar Rp1 juta setiap hari apabila putusan tidak dilaksanakan.

Andre bahkan memohon peletakan sita jaminan (conservatoir beslag) terhadap kantor Tergugat I di Jalan Dukuh Kupang Barat XXX Nomor 68, Surabaya.

Gugatan ini merupakan perlawanan Andre terhadap keputusan etik yang sebelumnya berujung pada pemecatan dirinya dari PERADI.

Dalam Putusan DKD PERADI Jawa Timur Nomor 04/PERADI/DKD-JATIM/2024, Majelis Kehormatan menyatakan Andre terbukti melakukan pelanggaran Kode Etik Advokat Indonesia.

Majelis menyatakan Andre melanggar ketentuan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, khususnya Pasal 6 huruf a, d, dan f. DPN PERADI kemudian diperintahkan mencabut izin advokat yang telah diterbitkan untuk Andre.

Selain sanksi pemberhentian tetap, Andre juga dibebani biaya perkara sebesar Rp5 juta.

Perkara etik itu bermula dari pengaduan Bambang Adi Soesanto terkait penanganan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK) dalam perkara perdata yang sebelumnya telah bergulir hingga tingkat kasasi.

Bambang mengaku telah membayar lawyer fee Rp50 juta dan biaya pendaftaran PK Rp15 juta. Namun, dalam proses penanganan perkara, pengadu mendalilkan adanya permintaan uang tambahan dengan berbagai alasan, mulai biaya operasional ke Jakarta, appraisal hingga uang yang disebut berkaitan dengan hakim yang menangani perkara PK.

Dalam salah satu rangkaian pembayaran, total uang yang disebut telah ditransfer kepada Andre mencapai sekitar Rp120 juta.

Bambang juga mendalilkan Andre pernah menyampaikan memiliki “akses untuk memenangkan perkara”.

Majelis Kehormatan dalam pemeriksaan etik turut mempertimbangkan sejumlah alat bukti, antara lain bukti transfer, rekaman pembicaraan dan tangkapan layar komunikasi WhatsApp.

Menurut pertimbangan majelis, alat bukti tersebut memiliki kesesuaian dengan keterangan saksi. Rekaman pembicaraan juga dinilai memiliki keterkaitan dengan bukti transfer yang diajukan.

Majelis menilai Andre telah memberikan harapan kepada klien dan berulang kali meminta uang, sementara fakta yang ditemukan dalam pemeriksaan dinilai tidak sesuai dengan apa yang disampaikan kepada Bambang.

Yang menjadi sorotan, Andre disebut tidak memberikan tanggapan dan tidak pernah hadir dalam persidangan etik meski telah dipanggil secara patut beberapa kali.

Putusan etik tersebut dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada 2 Agustus 2024. Bambang selaku Pengadu hadir, sedangkan Andre tidak hadir.

Majelis menyatakan pengaduan Bambang dapat diperiksa karena terdapat hubungan hukum antara Bambang sebagai klien dan Andre sebagai advokat.

Sejumlah dokumen, termasuk permohonan PK, tanda terima memori PK dan dokumen pendukung lainnya, dinilai membuktikan bahwa perkara tersebut memang diserahkan kepada Andre untuk ditangani.

Kini, setelah keputusan etik tersebut menjadi dasar pemberhentian tetap, Andre membawa perkara itu ke ranah perdata.

Ia meminta PN Surabaya membatalkan keputusan DKD PERADI Jatim sekaligus menyatakan tindakan para tergugat sebagai PMH dan membayar total kerugian yang dituntut mencapai Rp1,96 miliar. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait