BALI, beritalima.com – Kepercayaan warga negara asing terhadap profesi advokat Indonesia kembali mendapat sorotan positif. Direktur TSR Law Firm, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.Psi., S.H., M.H., M.M., menerima surat penghargaan (Letter of Appreciation) dari klien berkewarganegaraan asing setelah berhasil menyelesaikan persoalan pertanahan di Bali yang sempat mengalami jalan buntu.
Klien tersebut, Pascal Eggerstedt, warga negara asing yang bekerja di Dubai, bersama istrinya Elviera Mauren Situmorang, menyampaikan apresiasi atas keberhasilan TSR Law Firm mengawal proses hukum hingga Sertifikat Hak Milik (SHM) atas tanah yang mereka urus akhirnya berhasil diterbitkan.
Dalam surat penghargaan itu, pasangan tersebut mengungkapkan bahwa sebelum menunjuk TSR Law Firm, mereka sempat mempercayakan penyelesaian perkara kepada seorang advokat di Bali yang mereka sebut berinisial TSMR. Menurut pengakuan mereka, dana sekitar Rp230 juta telah diserahkan, namun persoalan yang dihadapi tak kunjung memperoleh penyelesaian sesuai yang dijanjikan.
Merasa dirugikan, Pascal dan Elviera kemudian meminta pendampingan hukum kepada Dr. Teguh Suharto Utomo. Melalui pendampingan yang disebut dilakukan secara profesional, transparan, dan konsisten, proses penyelesaian akhirnya membuahkan hasil dengan diterbitkannya sertifikat tanah secara sah.
Dalam surat apresiasinya, Pascal menyebut dedikasi dan integritas TSR Law Firm menjadi faktor utama keberhasilan penyelesaian perkara tersebut.
“Kami sangat berterima kasih kepada Dr. Teguh Suharto Utomo dan seluruh tim TSR Law Firm atas dedikasi, profesionalisme, dan komitmen yang luar biasa dalam menyelesaikan perkara kami. Keberhasilan ini tidak mungkin tercapai tanpa kerja keras dan integritas beliau,” tulis Pascal. Minggu (5/7/2026).
Tak hanya menyampaikan apresiasi, pasangan tersebut juga meminta TSR Law Firm mendampingi langkah hukum lanjutan untuk meminta pertanggungjawaban atas dana sekitar Rp230 juta yang menurut mereka telah diserahkan kepada oknum advokat tersebut.
Pascal bahkan menyatakan akan membagikan pengalaman positifnya kepada rekan-rekannya di Jerman maupun Dubai sebagai bukti bahwa Indonesia memiliki advokat yang profesional, berintegritas, dan mampu memberikan kepastian hukum bagi warga negara asing.
Menanggapi apresiasi tersebut, Dr. Teguh Suharto Utomo menegaskan bahwa kepercayaan klien merupakan amanah yang wajib dijaga setiap advokat.
“Kepercayaan adalah modal utama seorang advokat. Ketika seorang klien, terlebih warga negara asing, mempercayakan perlindungan haknya kepada kita, maka kewajiban kita adalah bekerja secara profesional, jujur, transparan, dan sesuai hukum. Nama baik profesi advokat Indonesia harus dijaga bersama,” tegasnya.
Keberhasilan penyelesaian perkara ini dinilai menjadi cerminan bahwa pelayanan hukum yang profesional tidak hanya memberikan kepastian hukum bagi para pencari keadilan, tetapi juga memperkuat citra profesi advokat Indonesia di mata masyarakat internasional. (Han)








