Direktur CV Sukses Gemilang Dihukum 2 tahun 7 Bulan Penjara, Tipu Investor

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Direktur CV Sukses Gemilang Engineering, Sugianto, divonis 2 tahun 7 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Ia dinyatakan terbukti melakukan penipuan investasi yang merugikan Direktur PT Simentari Abdhi Bina, Susatro Soephomo, sebesar Rp440 juta.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pudjiono dalam sidang di Ruang Kartika PN Surabaya, Kamis (13/8/2026).

“Menghukum terdakwa Sugianto dengan pidana penjara selama 2 tahun dan 7 bulan, dikurangi masa penahanan, dengan perintah terdakwa tetap dalam tahanan,” kata hakim Pudjiono.

Majelis hakim menyatakan Sugianto terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam pertimbangannya, hakim menyebut perbuatan terdakwa telah merugikan Susatro Soephomo sebesar Rp440 juta. Selain itu, Sugianto juga dinilai telah menikmati uang hasil perbuatannya.

“Hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa telah merugikan korban Susatro Soephomo sebesar Rp440 juta dan terdakwa telah menikmati hasilnya,” ujar hakim.

Perkara ini bermula ketika Sugianto menawarkan investasi proyek kepada Susatro. Saat itu, Sugianto mengaku memiliki pekerjaan sebagai supplier barang, tetapi terkendala modal.

Proyek yang ditawarkan berkaitan dengan pengadaan alat berat road roller untuk Kementerian Kelautan dan Perikanan dengan nilai lebih dari Rp1 miliar.

Untuk meyakinkan korban, Sugianto menjanjikan keuntungan 50 persen dari modal investasi dalam waktu tiga bulan.
Tawaran tersebut disampaikan Sugianto bersama istrinya, Diyan, kepada Susatro yang merupakan Direktur PT Simentari Abdhi Bina, perusahaan yang bergerak sebagai distributor alat listrik.

Susatro kemudian percaya dan menyerahkan modal sebesar Rp440 juta. Uang tersebut dikirim melalui transfer ke rekening Sugianto.

Namun, janji keuntungan yang ditawarkan tak pernah terealisasi. Proyek yang dijadikan dasar untuk menarik dana tersebut disebut jaksa hanya akal-akalan agar korban menyerahkan uang.
Alih-alih digunakan untuk membiayai proyek, uang Rp440 juta tersebut justru digunakan Sugianto untuk kepentingan pribadi.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Surabaya, Siska Kristin, sebelumnya menuntut Sugianto dengan pidana 2 tahun 8 bulan penjara.

JPU menjerat Sugianto dengan Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Jaksa juga menyiapkan dakwaan alternatif Pasal 486 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dengan vonis tersebut, Sugianto tetap berada di balik jeruji besi. Majelis hakim juga memerintahkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa diperhitungkan sebagai pengurang hukuman.

Sugianto diketahui merupakan Direktur CV Sukses Gemilang Engineering, perusahaan yang bergerak di bidang general trading dan berkantor di Kompleks Pertokoan Rungkut Megah Indah Blok H-25, Jalan Ngagel Jaya Selatan, Kelurahan Baratajaya, Surabaya. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait