Jakarta, beritalima.com| – Direktur PT Lintas Armada Indonesia Antonius Chandra menempuh jalur hukum untuk meluruskan persoalan yang menyeret namanya dalam sengketa bisnis internasional. Melalui tim kuasa hukumnya dari De El Law Firm, Antonius juga melaporkan pengacara berinisial AJ ke kepolisian.
Langkah tersebut diambil setelah Antonius menghentikan pendampingan hukum AJ. Menurut Antonius, keputusan itu berkaitan dengan dugaan adanya ketidakberesan dalam pendampingan hukum, termasuk dugaan penipuan dan penggelapan dana yang semestinya digunakan untuk kebutuhan jasa hukum serta operasional penanganan perkara.
“Ia diduga telah menggelapkan sejumlah uang yang seharusnya diperuntukkan bagi biaya jasa hukum dan operasional penanganan kasus,” kata Antonius dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/8/2026).
Antonius juga menyebut AJ diduga menggunakan nama De El Law Firm tanpa izin resmi. Karena itu, ia menunjuk tim dari kantor hukum tersebut untuk melanjutkan pendampingan. “Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa perjuangan hukum PT Lintas Armada Indonesia tidak dicemari oleh oknum yang mencari keuntungan pribadi di tengah sengketa bisnis,” ujarnya.
Di luar persoalan dengan mantan kuasa hukum, Antonius melalui tim hukumnya turut menjelaskan sengketa dengan PT Huihuangdao Huixin Import and Export Co. Ltd. Menurut mereka, persoalan tersebut bermula dari transaksi internasional yang berlangsung sejak 2016 dan bukan semata-mata karena PT Lintas Armada Indonesia tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran.
“Inti dari permasalahan ini bukanlah ketidakmampuan membayar, melainkan kewajiban kontraktual yang tidak dapat dipenuhi oleh pihak penjual,” kata tim kuasa hukum Antonius.
Antonius menyebut PT Lintas Armada Indonesia telah membayarkan total USD950.000 kepada pihak penjual melalui delapan tahap pembayaran pada periode Mei 2016 hingga Juli 2018. Adapun pembayaran berikutnya ditunda karena menurut pihak perusahaan terdapat kewajiban atau kesepakatan dalam kontrak yang belum dipenuhi oleh pihak penjual.
Kini, PT Lintas Armada Indonesia memilih menyelesaikan sengketa tersebut melalui jalur hukum. Antonius bersama tim kuasa hukum De El Law Firm mengatakan langkah tersebut ditempuh untuk memperoleh kepastian mengenai duduk perkara sekaligus meluruskan informasi yang berkembang. Mereka menyatakan optimistis proses hukum akan mengungkap fakta mengenai sengketa tersebut.
Jurnalis: rendy/abri








