SURABAYA, beritalima.com – Dugaan korupsi pengadaan alat-alat bengkel untuk SMK Negeri di Jawa Timur Tahun Anggaran 2017 menyeret pihak penyedia barang. Direktur PT Lintang Utama Nusantara, Supriyatno, didakwa melakukan persekongkolan dalam pengadaan proyek yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp29,5 miliar. Jum’at (17/7/2026).
Dalam surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum, Supriyatno disebut bertindak sebagai penyedia pengadaan alat-alat bengkel SMK Paket 2 untuk 13 SMK Negeri di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur berdasarkan Surat Perjanjian Kontrak (SPK) Nomor 027.08/171.2/101.3/2017 tertanggal 11 September 2017.
Jaksa mengungkap, Supriyatno tidak bekerja sendiri. Ia diduga bersekongkol dengan Jimmy Tanaya selaku pemilik manfaat (beneficial owner) sejumlah perusahaan penyedia bantuan modal sarana dan prasarana SMK Negeri, yang diketahui masih memiliki hubungan keluarga sebagai keponakan Supriyatno.
Selain itu, perkara ini juga menyeret mantan Kepala Bidang SMK Dinas Pendidikan Jawa Timur, Hudiyono, yang saat itu menjabat Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), serta Syyaiful Rachman selaku Pengguna Anggaran (PA). Keduanya diproses dalam perkara terpisah.
Menurut dakwaan, praktik melawan hukum tersebut dilakukan sejak Januari 2017 hingga Juni 2018 di Kantor PT Lintang Utama Nusantara di Jalan Ngagel Jaya Utara Surabaya dan Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur di Jalan Genteng Kali Surabaya.
Jaksa membeberkan sejumlah modus yang diduga dilakukan para pihak untuk memenangkan proyek pengadaan. Di antaranya, melakukan permufakatan untuk menentukan keluarga Jimmy Tanaya sebagai penyedia berbagai paket pekerjaan peningkatan sarana dan prasarana SMK Negeri di Jawa Timur.
“Tindakan tersebut bertentangan dengan etika pengadaan barang dan jasa pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah,” demikian tertulis dalam dakwaan.
Tidak hanya itu, Supriyatno juga didakwa turut mengatur harga barang yang tidak sesuai harga pasar. Harga yang telah diatur tersebut kemudian digunakan sebagai dasar penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) maupun penawaran tender yang ditetapkan oleh PPK.
Jaksa menilai, praktik tersebut membuka ruang terjadinya mark up harga dalam pengadaan alat-alat bengkel SMK yang dibiayai APBD Provinsi Jawa Timur.
Lebih jauh, proses tender juga diduga hanya formalitas belaka. Supriyatno bersama Jimmy Tanaya disebut melakukan persekongkolan dengan perusahaan lain, yakni PT Desina Dewa Rizky dan PT Era Milenia Bina Harapan, untuk mengatur harga penawaran sehingga PT Lintang Utama Nusantara seolah-olah memenangkan tender secara sah.
“Penunjukan PT Lintang Utama Nusantara sebagai penyedia dibuat terkesan melalui proses tender yang kompetitif, padahal diduga telah diatur sebelumnya,” ungkap Jaksa dalam dakwaannya.
Akibat perbuatan tersebut, Supriyatno didakwa telah memperkaya diri sendiri, orang lain maupun korporasi dengan nilai keseluruhan mencapai Rp29.506.275.850.
Nilai tersebut sekaligus menjadi besaran kerugian keuangan negara sebagaimana hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur Nomor PE.03.03/SR-964/PW13/5.1/2025 tertanggal 16 Desember 2025. (Han)








