Dituntut 16,5 Tahun Penjara, Hudiyono Bantah Nikmati Uang Negara dan Sebut Tak Pernah Jalankan Kewenangan KPA

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Terdakwa kasus dugaan korupsi, Hudiyono, menyampaikan nota pembelaan (pledoi) dengan penuh emosi di hadapan majelis hakim. Duduk di atas kursi roda, Hudiyono bahkan tak kuasa menahan tangis saat membantah telah memperkaya diri dari dana yang dipersoalkan dalam perkara tersebut.

Dalam pledoinya, Hudiyono menegaskan uang yang diterimanya bukan untuk kepentingan pribadi, melainkan digunakan untuk kebutuhan kedinasan, administrasi, dan transportasi selama menjalankan tugas.

“Ini adalah bukti tanggung jawab saya kepada Tuhan. Uang yang saya terima bukan hanya untuk saya sendiri, tetapi juga untuk staf saya yang berjumlah enam orang, termasuk dua keponakan Pak Saiful yang harus saya gaji dari biaya operasional tersebut,” ujar Hudiyono di persidangan. Jum’at (17/7/2026).

Ia mengaku telah mengembalikan uang sebesar Rp100 juta atas saran penyidik sebagai bentuk itikad baik dan kepatuhannya terhadap proses hukum.
Menurut Hudiyono, dari dana yang diterimanya, sebesar Rp76 juta digunakan untuk kebutuhan administrasi dan pelaporan dinas, sedangkan Rp24 juta dipakai untuk biaya transportasi perjalanan dinas, termasuk perjalanan ke Jakarta guna melakukan verifikasi fisik barang di gudang.

“Uang dinas tersebut tidak memperkaya diri saya. Unsur mens rea atau niat jahat dalam tindak pidana korupsi tidak ada,” tegasnya.

Hudiyono juga menyinggung sejumlah barang bukti yang menurutnya justru ditemukan di rumah pihak lain. Ia menyebut surat kesehatan milik Saiful Rahman dan catatan pengeluaran uang staf ditemukan di rumah seseorang bernama Jimmy Tanaya, namun fakta tersebut tidak diungkap secara utuh dalam persidangan.

Selain membantah unsur memperkaya diri, Hudiyono juga menyerang konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkait statusnya sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA). Menurutnya, secara administrasi negara, dirinya tidak pernah menerima pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran (PA) yang saat itu dijabat Kepala Dinas. Karena itu, jabatan KPA yang disematkan kepadanya hanya bersifat formal berdasarkan Surat Keputusan Gubernur dan tidak pernah dijalankan secara nyata.

“Seluruh dokumen perencanaan, surat-surat keluar, dan pertanggungjawaban anggaran ditandatangani oleh Kepala Dinas selaku Pengguna Anggaran, bukan oleh saya sebagai KPA,” ungkap Hudiyono.

Ia berpendapat apabila dirinya menjalankan kewenangan KPA tanpa adanya pelimpahan kewenangan dari PA, justru akan menimbulkan konflik norma dan kekacauan administrasi pemerintahan.

Hudiyono juga mendalilkan bahwa terdapat ketidaksesuaian penerapan hukum administrasi negara dalam perkara yang menjeratnya. Menurutnya, JPU hanya berpegang pada SK Gubernur tanpa melihat fakta bahwa pelaksanaan kewenangan tetap berada di tangan Kepala Dinas.

Sementara itu, penasihat hukum Hudiyono, Sutardjo SH,. MH, menilai perkara yang menjerat kliennya semestinya dilihat dari aspek kewenangan yang dimiliki oleh masing-masing pejabat dalam pengelolaan anggaran.

“Korupsi itu berkaitan dengan kewenangan. KPA baru bisa bekerja apabila ada pelimpahan kewenangan dari Pengguna Anggaran. Sampai sekarang, pelimpahan itu tidak pernah ada,” kata Sutardjo usai persidangan.

Ia menjelaskan seluruh tugas Pengguna Anggaran tetap dijalankan oleh Kepala Dinas sehingga tidak mungkin terdapat dua pejabat yang menjalankan kewenangan yang sama dalam waktu bersamaan.

“Kalau PA-nya masih menjalankan tugasnya, lalu apa yang dilimpahkan kepada terdakwa? Tidak ada. Tidak mungkin terjadi dobel kewenangan,” ujarnya.

Tak hanya itu, Sutardjo juga mengkritik hasil audit kerugian negara yang dilakukan auditor. Menurutnya, auditor menyatakan kerugian negara secara total loss tanpa melakukan pemeriksaan fisik terhadap barang yang diadakan.

“Barangnya ada dan pekerjaannya sudah dilaksanakan. Kalau disebut total loss, itu namanya kerugian fiktif. Auditor juga tidak turun ke lapangan untuk memastikan keberadaan barang,” tegasnya.

Ia menilai terdapat kemungkinan persoalan yang terjadi hanya berupa pelanggaran administrasi, bukan tindak pidana korupsi. Sebab, hingga persidangan berlangsung, menurutnya tidak ditemukan alat bukti yang menunjukkan adanya perintah melakukan perbuatan melawan hukum maupun aliran dana yang memperkaya terdakwa.

“Administrasi yang salah tidak serta merta menjadi tindak pidana. Dalam perkara pidana harus dibuktikan adanya hubungan sebab akibat dan niat jahat dari terdakwa. Itu yang tidak ditemukan dalam perkara ini,” pungkas Advokat Sutardjo SH,.MH. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait