DEPOK | beritalima.com -Pemerintah Kota (Pemkot) Depok memperkuat upaya pengelolaan sampah melalui Surat Edaran Wali Kota Depok Nomor B/600.4/332/DLHK/2026. Kebijakan tersebut mewajibkan seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) membina wilayah binaan, mengedukasi masyarakat tentang pemilahan sampah, serta melaksanakan Operasi Bersih (Opsih) secara rutin.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Depok, Reni Siti Nuraeni, mengatakan setiap OPD bertanggung jawab mendampingi dua wilayah binaan yang akan dievaluasi langsung oleh Wali Kota Depok.
“Penilaian ini tidak hanya bersifat administratif, tetapi juga melalui verifikasi lapangan terhadap kepatuhan warga dalam memilah sampah dari sumbernya,” ujar Reni, Jumat (10/7/2026).
Sebagai contoh, Sekretariat Daerah membina Kelurahan Bojongsari dan Bojongsari Baru, sedangkan Inspektorat membina Kelurahan Curug dan Duren Mekar.
Selain itu, seluruh perangkat daerah diwajibkan melaksanakan Operasi Bersih “Depok Asri” setiap hari Selasa selama 10 menit sebelum jam kerja dimulai. Kegiatan tersebut ditujukan untuk membangun budaya bersih di lingkungan pemerintahan sekaligus menjadi contoh bagi masyarakat.
Menurut Reni, target program ini adalah satu aparatur sipil negara (ASN) mendampingi 10 rumah tangga agar mampu menerapkan pemilahan sampah dan menjaga kebersihan lingkungan secara mandiri.
Pemkot Depok juga akan mengevaluasi kinerja OPD berdasarkan kondisi wilayah binaannya. Apabila masih ditemukan lingkungan yang kotor atau masyarakat belum memilah sampah, hasil tersebut akan memengaruhi penilaian kinerja instansi, mulai dari kepala perangkat daerah hingga jajaran di bawahnya.
Melalui kebijakan ini, Pemkot Depok berharap pengelolaan sampah berbasis sumber dapat berjalan lebih optimal sekaligus meningkatkan akuntabilitas aparatur dalam mewujudkan lingkungan yang bersih dan asri.(yopi)








