Taufan Baba
Ketua DPD IMM Maluku Utara TERNATE, beritaLima.com – Langkah Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Kepulauan Sula yang melaporkan Ketua IMM Cabang setempat ke kepolisian pasca aksi demonstrasi mendapat sorotan tajam dari Dewan Pimpinan Daerah Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (DPD IMM) Maluku Utara. Organisasi ini menilai tindakan tersebut berpotensi mempersempit ruang demokrasi dan berkesan mengkriminalisasi hak menyampaikan aspirasi.
Ketua DPD IMM Maluku Utara, Taufan Baba, menegaskan dengan tegas bahwa penyampaian pendapat di muka umum adalah hak konstitusional yang dijamin undang-undang. Ia menolak keras jika kritik yang disampaikan mahasiswa dijawab dengan laporan polisi.
“Perbedaan pandangan itu hal wajar. Kritik adalah fungsi kontrol sosial mahasiswa, bukan tindakan kriminal. Kalau ada yang tidak disetujui, jawab dengan argumen dan dialog, bukan lapor polisi. Ini jelas berkesan mengkriminalisasi gerakan mahasiswa dan mempersempit ruang demokrasi,” tegas Taufan kepada media ini, Rabu (3/6/26)
Ia menegaskan, aksi demonstrasi dan kritik yang disampaikan mahasiswa merupakan bentuk partisipasi publik untuk mengawal kebijakan pemerintah, bukan ancaman. Langkah pelaporan yang diambil justru bisa menimbulkan ketakutan di tengah masyarakat untuk menyampaikan pendapat.
DPD IMM Malut, Taufan Baba meminta aparat penegak hukum menangani kasus ini secara objektif, profesional, dan berkeadilan. Hak berpendapat yang dilindungi konstitusi harus menjadi pertimbangan utama, bukan sebaliknya.
“Kami minta kepolisian tidak terpengaruh tekanan pihak mana pun. Proses hukum harus proporsional, tidak tebang pilih. Kalau ada laporan lain yang melibatkan pejabat atau aparat, itu juga harus diproses secara adil dan transparan tanpa pandang bulu,” tandasnya.
Organisasi ini juga menuntut pemerintah daerah mengubah pendekatan. Daripada melaporkan, pemerintah seharusnya membuka ruang dialog terbuka agar aspirasi masyarakat bisa diselesaikan secara konstruktif.
“Kritik bukan musuh pemerintah, melainkan cermin agar pemerintahan lebih baik dan akuntabel. Demokrasi butuh ruang bebas berpendapat, bukan suasana yang membuat orang takut bicara,” pungkas Taufan
Sementara itu, Kapolres Kepulauan Sula yang dijabat AKBP Kodrat Muh. Hartanto, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat WhatsApp menyatakan bahwa peristiwa tersebut telah dilaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Kepulauan Sula dan akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum yang berlaku. (DN)








