Kabupaten Malang, beritalimacom | Polemik hak penempatan lapak di Pasar Sayur Karangploso memasuki babak baru. Setelah muncul keluhan sejumlah pedagang yang mengaku telah mengeluarkan biaya jutaan hingga puluhan juta rupiah untuk memperoleh hak berjualan, perhatian kini tertuju pada legalitas Surat Hak Penempatan Berjualan (SHPB) yang menjadi dasar penguasaan lapak di kawasan pasar tersebut.
Persoalan ini mengemuka menyusul adanya informasi bahwa kewenangan penerbitan pelayanan nonperizinan tertentu, termasuk yang berkaitan dengan hak penempatan usaha, telah didelegasikan kepada Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Malang sejak tahun 2024.
“Hal itu diatur dalam Peraturan Bupati Malang Nomor 9 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Bupati Malang Nomor 197 Tahun 2021 tentang Pendelegasian Kewenangan Bupati Malang di Bidang Pelayanan Perizinan dan Nonperizinan kepada DPMPTSP.” Ungkap Kepala DPMPTSP Subur Hutagalung dihubungi Rabu, (24/6/2026).
Ia menjelaskan, DPMPTSP menerima pelimpahan kewenangan tersebut pada Oktober 2024. Ia juga menegaskan bahwa seluruh proses perizinan yang menjadi kewenangan DPMPTSP tidak dipungut biaya.
“Kami menerima pelimpahan sejak bulan Oktober 2024. Kalau proses perizinannya tidak dipungut biaya. Untuk izin Pasar Sayur Karangploso sudah ada yang kami terbitkan,” kata Subur.
Menurutnya, setiap penerbitan izin dilakukan setelah DPMPTSP menerima rekomendasi dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kabupaten Malang.
“DPMPTSP menerbitkan izin setelah mendapat rekomendasi dari Disperindag,” imbuhnya.
Keterangan tersebut memunculkan pertanyaan lanjutan mengenai status dan legalitas SHPB yang selama ini menjadi dasar penempatan sejumlah pedagang di Pasar Sayur Karangploso. Terlebih, sejumlah pedagang mengaku masih menggunakan dokumen yang diterbitkan sebelum adanya perubahan kewenangan tersebut.
Hingga berita ini ditayangkan, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Malang, Astri Lutfiatunnisa belum memberikan tanggapan atas sejumlah pertanyaan yang diajukan terkait mekanisme penerbitan SHPB, status dokumen yang masih beredar, serta proses peralihan kewenangan kepada DPMPTSP. Upaya konfirmasi telah dilakukan melalui pesan WhatsApp dan sambungan telepon, namun belum memperoleh respons.
Beritalimacom akan terus berupaya memperoleh keterangan dari Disperindag Kabupaten Malang guna menghadirkan informasi yang berimbang dan komprehensif terkait polemik hak penempatan lapak di Pasar Sayur Karangploso. Min/Red








