DPO Terbit, Terpidana Penipuan Tan Irwan Kini Diburu Polisi dalam Kasus Dugaan TPPU

  • Whatsapp

SURABAYA, beritalima.com – Terpidana kasus penipuan, Tan Irwan, kembali berhadapan dengan proses hukum. Setelah sebelumnya divonis 2 tahun 9 bulan penjara oleh Pengadilan Negeri Surabaya dalam perkara penipuan, kini ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang ditangani Satreskrim Polrestabes Surabaya.

Berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) Polrestabes Surabaya tertanggal 10 Juli 2026, Tan Irwan telah dua kali dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. Namun, ia tidak memenuhi panggilan tersebut tanpa alasan yang sah.

Penyidik kemudian melakukan serangkaian langkah pencarian, mulai dari mendatangi alamat sesuai identitas tersangka, berkoordinasi dengan Ketua RT setempat, hingga akhirnya menerbitkan Surat Daftar Pencarian Orang (DPO) terhadap Tan Irwan.

Dengan status DPO tersebut, aparat kepolisian kini melakukan pencarian terhadap yang bersangkutan sebagai bagian dari proses penegakan hukum. Penerbitan DPO juga menjadi dasar koordinasi antar-satuan kepolisian dalam upaya menemukan dan membawa tersangka guna kepentingan penyidikan.

Kuasa hukum korban, Dr. Teguh Suharto Utomo, S.H., S.Psi., M.H., M.M., mengapresiasi langkah Polrestabes Surabaya yang dinilai tetap menjalankan proses hukum secara profesional dan objektif.

“Kami memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada Kapolrestabes Surabaya beserta jajaran Satreskrim. Penetapan DPO menunjukkan bahwa hukum tetap berjalan terhadap siapa pun yang tidak kooperatif dalam proses penyidikan. Kami berharap upaya penangkapan dapat segera dilakukan sehingga perkara ini dapat dilimpahkan ke pengadilan demi memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban,” ujar Teguh. Sabtu (11/7/2026).

Ia menegaskan, negara tidak boleh kalah terhadap pihak yang berupaya menghindari proses hukum. Menurutnya, setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di hadapan hukum (equality before the law), sehingga tidak boleh ada perlakuan istimewa terhadap siapa pun.

“Siapa pun yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan kemudian tidak memenuhi panggilan penyidik hingga akhirnya masuk DPO harus mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum yang berlaku. Penegakan hukum harus dilakukan secara konsisten, profesional, dan tanpa pandang bulu,” tegasnya.

Hingga berita ini ditulis, Tan Irwan masih berstatus DPO dan proses pencarian oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya terus berlangsung. Polisi juga membuka peluang koordinasi lintas wilayah untuk mempercepat penangkapan tersangka agar proses penyidikan dapat segera dilanjutkan hingga tahap pelimpahan perkara ke kejaksaan. (Han)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com beritalima.com

Pos terkait