Jakarta, beritalima.com|- DPR melalui Komisi III dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) bersikap sama soal kurban ternak yang diberikan Presiden untuk Hari Raya Idul Adha melalui APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara) adalah sah.
Pembelaan elite DPR terhadap penggunaan anggaran negara untuk pengadaan sapi kurban Presiden Prabowo Subianto memunculkan perdebatan di mata publik.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan (28/5), “penggunaan dana APBN untuk pengadaan hewan kurban Presiden Prabowo Subianto melalui skema bantuan presiden tidak salah secara hukum maupun syariah.”
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan program bantuan presiden memiliki dasar hukum dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Ia menyebut APBN 2026 memberi ruang anggaran bagi program bantuan kemasyarakatan Presiden melalui Kementerian Sekretariat Negara.
Namun argumentasi legal formal itu tidak serta merta meredam kritik. Sejumlah kalangan mempertanyakan sensitivitas pemerintah di tengah tekanan ekonomi masyarakat dan efisiensi anggaran yang selama ini terus digaungkan negara.
Apalagi, bantuan hewan kurban tersebut dibingkai sebagai pemberian Presiden, meski sumber pembiayaannya berasal dari uang publik. Kritik muncul karena penggunaan APBN dinilai rawan menciptakan kesan personalisasi bantuan negara ke dalam citra politik kepala negara.
Habiburokhman juga membawa legitimasi keagamaan dalam pembelaannya. Ia mengutip pendapat Ketua MUI Bidang Fatwa Asrorun Niam Soleh yang menyatakan pembelian hewan kurban melalui APBN sah secara syar’i karena diperuntukkan bagi masyarakat.
“Bantuan hewan kurban tersebut justru merupakan bentuk kehadiran negara untuk membantu masyarakat,” ujarnya.
Dalam tradisi kurban, ibadah lazim dipahami sebagai pengorbanan pribadi, bukan menggunakan dana negara. Karena itu, penggunaan APBN atas nama Presiden memunculkan pertanyaan: apakah bantuan tersebut murni program sosial negara, atau bagian dari konsolidasi citra politik penguasa?
Pemerintah sebelumnya mengumumkan Presiden Prabowo menyalurkan 1.098 ekor sapi kurban ke 552 daerah, pondok pesantren, lembaga pendidikan, tokoh agama, dan kelompok masyarakat di seluruh Indonesia. Seluruh sapi disebut berasal dari peternak lokal dengan bobot mencapai 1,3 ton.
Wakil Menteri Sekretaris Negara Juri Ardiantoro menjelaskan (26/5), “Presiden memberikan arahan supaya sapi-sapi yang diberikan untuk menjadi sapi kurban ini juga dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya kepada masyarakat.”
Seperti dikemukakan diatas, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh kepada MUI Digital (27/5) memaparkan,
pembelian sapi kurban oleh Presiden yang dialokasikan melalui dana APBN lewat skema Bantuan Presiden (Banpres).
“Terkait dengan pembelian sapi dari APBN oleh Presiden melalui Banpres, saya kira ini secara syar’i tidak ada soal (tidak bermasalah),” ungkap Prof KH Asrorun Niam.
Jurnalis: rendy/abri
.








