Jakarta, beritalima.com| – Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas kasus pembakaran yang terjadi di Pondok Pesantren Raudlatussaulatiyah Al Ibrahimy, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat. Desakan itu disampaikan setelah menerima kuasa hukum dan keluarga korban di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (14/7).
Pertemuan tersebut menjadi saluran bagi keluarga korban untuk meminta dukungan DPR agar proses hukum tidak berhenti di tengah jalan. Mereka juga mendesak negara memastikan keadilan bagi para korban setelah insiden yang menewaskan satu orang dan menyebabkan dua korban lainnya mengalami luka bakar serius.
Sari menegaskan negara tidak boleh bersikap pasif dalam menangani perkara yang merenggut nyawa tersebut. Menurutnya, aparat penegak hukum harus bekerja secara transparan, profesional, dan memastikan pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai hukum.
“Kami sudah melihat dan mendengar langsung kondisi para korban. Dari tiga korban, satu meninggal dunia dan dua lainnya mengalami cedera fisik yang cukup parah akibat pembakaran tersebut. Kami memohon kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dan memproses kasus ini sampai selesai. Kasus ini harus ada yang bertanggung jawab dan harus jelas siapa pelakunya,” kata Sari.
Ia menilai penanganan perkara tidak boleh berhenti pada penetapan tersangka semata. Negara, ucapnya, juga memiliki tanggung jawab memastikan korban memperoleh pemulihan fisik dan psikologis secara maksimal.
“Tentu bukan hanya masalah hukumnya. Yang juga penting adalah bagaimana negara hadir untuk memaksimalkan pemulihan korban, baik pemulihan fisik maupun psikologis. Korban harus mendapatkan pendampingan yang layak agar dapat kembali menjalani kehidupan mereka dengan baik,” jelasnya.
Sari juga menanggapi status pelaku yang disebut masih di bawah umur. Menurut dia, ketentuan hukum telah mengatur mekanisme penanganan anak yang berhadapan dengan hukum sehingga status tersebut tidak menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Undang-undang sudah mengatur mengenai pelaku yang masih di bawah umur. Pelaku di bawah umur bukan berarti tidak ada tindakan hukum atas perbuatan yang melawan hukum. Karena itu proses hukum yang adil tetap harus diterapkan,” ungkapnya
Di sisi lain, Sari mengingatkan agar kasus tersebut tidak dijadikan dasar untuk memberi stigma terhadap seluruh pondok pesantren. Ia menegaskan mayoritas pesantren tetap menjalankan fungsi pendidikan dan pembinaan karakter secara baik.
Meski aparat telah menetapkan tersangka, Sari menekankan pengawasan publik terhadap jalannya proses hukum tetap diperlukan. Menurutnya, penyelesaian perkara secara tuntas menjadi ujian bagi komitmen negara dalam memberikan kepastian hukum sekaligus rasa keadilan bagi korban dan keluarganya.
Jurnalis: rendy/abri








