DPR Dukung Sanksi Kuota Perempuan, Partai Politik Jangan Hanya Penuhi Formalitas

  • Whatsapp
Anggota DPR Anis: Dukung sanksi kuota perempuan, Partai Politik jangan hanya penuhi formalitas

Jakarta, beritalima.com| – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mewajibkan partai politik (Parpol) memenuhi kuota 30 persen keterwakilan perempuan dalam pencalonan anggota legislatif kembali menyoroti wajah demokrasi elektoral Indonesia yang selama ini dinilai masih setengah hati atau formalitas saja dalam memberi ruang bagi perempuan.

Anggota DPR RI Anis Byarwati menilai putusan MK tersebut merupakan langkah penting untuk memaksa Parpol lebih serius melakukan kaderisasi perempuan, bukan sekadar memenuhi syarat administratif menjelang pemilu. “Putusan MK ini patut dihormati sebagai upaya memperkuat keterwakilan perempuan dalam politik,” ujar Anis dalam keterangannya di Jakarta (29/5).

Menurut politikus Fraksi PKS itu, selama ini ketentuan afirmasi perempuan kerap diperlakukan sebagai formalitas administratif yang bisa dinegosiasikan. Akibatnya, banyak partai hanya mengejar pemenuhan angka kuota agar terlihat inklusif. Putusan MK kali ini bahkan memberikan konsekuensi lebih tegas, Parpolk berpotensi digugurkan di daerah pemilihan apabila tidak memenuhi kuota minimal 30 persen caleg perempuan.

Sanksi tersebut menjadi penanda negara mulai mengambil langkah keras terhadap praktik lama partai-partai yang dinilai abai terhadap representasi perempuan. Namun di balik dukungan terhadap putusan MK, Anis juga mengingatkan bahwa persoalan demokrasi tidak selesai hanya dengan memenuhi angka kuota.

“Yang dibutuhkan demokrasi adalah keterwakilan yang substantif, yaitu hadirnya perempuan-perempuan yang memiliki kapasitas, integritas, dan kesempatan yang setara untuk berkontribusi dalam pengambilan kebijakan publik,” katanya.

Pernyataan itu sekaligus menyentil realitas politik Indonesia yang masih didominasi elite laki-laki dan oligarki partai. Dalam banyak kasus, perempuan memang hadir dalam daftar caleg, tetapi tidak selalu ditempatkan pada posisi strategis atau memiliki ruang pengaruh nyata dalam pengambilan keputusan politik.

“Karena itu, tantangan yang sesungguhnya bukan sekadar memenuhi kuota 30 persen, melainkan membangun ekosistem politik yang mampu melahirkan lebih banyak pemimpin perempuan yang berkualitas,” ungkapnya.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com

Pos terkait