Jakarta, beritalima.com|- Komisi III DPR RI memastikan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset Terkait Tindak Pidana akan dipercepat. Namun, di tengah dorongan memperkuat negara mengejar aset hasil kejahatan, DPR mengakui besarnya kewenangan aparat berpotensi berbenturan dengan perlindungan hak asasi manusia.
Isu tersebut mengemuka dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama kalangan akademisi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta (21/7)
Anggota Komisi III DPR RI Soedeson Tandra mengatakan seluruh usulan, termasuk pembentukan mekanisme pengawasan independen terhadap kewenangan perampasan aset, akan dibahas dalam penyusunan RUU.
“Usulan itu semua kita tampung, akan kita bahas secara lengkap keuntungan dan kelebihannya. Jangan sampai lembaga-lembaga baru kita bentuk, tapi menjadi beban keuangan negara,” kata Soedeson.
Menurut Soedeson, usulan pengawasan independen memiliki nilai positif. Namun, DPR masih harus menghitung efektivitasnya agar tidak menambah birokrasi baru.
Di sisi lain, Ia mengakui penyusunan RUU Perampasan Aset tak sekadar memperluas kewenangan negara mengambil aset hasil kejahatan. Regulasi itu juga harus memastikan hak konstitusional warga negara tetap terlindungi.
“Kalau kita terlalu memberikan kewenangan besar kepada aparat, itu cenderung bisa merampas hak asasi. Tapi kalau kita terlalu melindungi, itu bisa saja mereka menyembunyikan aset-aset itu,” katanya.
Pernyataan tersebut mencerminkan dilema utama dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Di satu sisi, negara dituntut memiliki instrumen yang efektif untuk mengejar aset hasil tindak pidana. Di sisi lain, perlu ada pagar pengawasan agar kewenangan tersebut tidak disalahgunakan.
“Kami Komisi III dan DPR ini, saya tegaskan, sudah mengambil tekad bulat untuk bagaimana menyelesaikan RUU ini secepat-cepatnya,” jelas Soedeson.
Sementara Prof. Faisal Santiago menyoroti potensi konflik kepentingan karena jaksa berperan sebagai Pengacara Negara yang mengajukan permohonan perampasan aset sekaligus mengeksekusi putusan. Menurutnya, kondisi tersebut membutuhkan mekanisme pengawasan yang lebih kuat.
Adapun M. Fishabililah, mahasiswa pascasarjana King’s College London, menilai pendekatan hukum Indonesia masih fokus pada pembuktian kesalahan pelaku (in personam), bukan langsung terhadap aset hasil kejahatan (in rem). Ia berpendapat pendekatan in rem lebih efektif memulihkan kerugian negara, namun harus disertai kontrol yang ketat terhadap penggunaan kewenangan aparat.
Perdebatan itu memperlihatkan pembahasan RUU Perampasan Aset bukan hanya soal mempercepat penyitaan harta hasil kejahatan, tetapi juga menentukan sejauh mana negara dapat memperluas kewenangannya tanpa menggerus perlindungan hak-hak warga negara.
Jurnalis: Rendy/abri








