DPR Panggil TikTok, Bantahan PHK Masih Timbulkan Pertanyaan

  • Whatsapp
DPR Panggil TikTok, Bantahan PHK Masih Timbulkan Pertanyaan (foto: tvp)

Jakarta, beritalima.com| – Isu dugaan pemutusan hubungan kerja (PHK) di TikTok dan Tokopedia yang sempat ramai di media sosial akhirnya memaksa DPR RI turun tangan. Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad memanggil manajemen TikTok-Tokopedia bersama Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) meminta penjelasan di tengah kekhawatiran publik terhadap nasib para pekerja di sektor digital.

Di hadapan DPR, manajemen TikTok-Tokopedia membantah adanya PHK massal. Namun, di saat yang sama perusahaan mengakui sedang melakukan penataan organisasi yang membuat sebagian pekerja memilih menerima paket kompensasi dan keluar dari perusahaan. Penjelasan ini menjadi titik krusial yang memunculkan pertanyaan: apakah persoalannya hanya berbeda istilah, atau memang tidak terjadi PHK seperti yang ramai diperbincangkan?

Konferensi pers berlangsung di Selasar Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta  (6/7), dihadiri Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Menteri Ketenagakerjaan Yassierli dan Presiden Direktur PT Tokopedia Stephanie Susilo. Dasco mengatakan DPR bergerak cepat setelah menerima berbagai laporan dan informasi yang viral mengenai dugaan PHK di TikTok.

“Dalam beberapa hari terakhir kami menerima banyak masukan maupun informasi yang viral di media sosial terkait isu pemutusan hubungan kerja karyawan TikTok,” ujar Dasco. Hal ini membuat  DPR kemudian mempertemukan Kemnaker dengan perwakilan TikTok Indonesia maupun China untuk memperoleh penjelasan langsung agar polemik tidak terus berkembang tanpa kepastian.

Dalam forum tersebut, Presiden Direktur PT Tokopedia Stephanie Susilo menegaskan perusahaan tidak melakukan PHK. “Tidak ada pemutusan hubungan kerja di TikTok atau Tokopedia Group. Yang ada adalah penataan tenaga kerja melalui internal mobility,” kata Stephanie.

Namun, pada penjelasan berikutnya, Stephanie mengakui terdapat pekerja yang memilih mengambil paket kompensasi dan melanjutkan karier di luar perusahaan, sementara sebagian lainnya dipindahkan ke unit bisnis lain di dalam grup TikTok-Tokopedia.

Pernyataan itu menjadi sorotan karena substansinya menunjukkan adanya pengurangan karyawan melalui mekanisme restrukturisasi, meski perusahaan memilih menggunakan istilah internal mobility ketimbang PHK. Hingga kini belum dijelaskan secara rinci berapa jumlah pekerja yang terdampak, berapa yang dipindahkan, dan berapa yang akhirnya keluar dari perusahaan.

Sebagai penyeimbang atas isu tersebut, Stephanie menyebut TikTok-Tokopedia masih membuka lowongan kerja baru di Indonesia. “Kami juga sedang merekrut lebih dari 100 posisi di Indonesia untuk mendukung pertumbuhan bisnis,” ujarnya.

Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengapresiasi langkah DPR yang memfasilitasi dialog dan menilai skema internal mobility merupakan solusi yang memungkinkan pekerja tetap memperoleh kesempatan bekerja di lingkungan grup perusahaan.

Meski demikian, polemik ini menunjukkan bahwa transparansi perusahaan menjadi tuntutan utama di tengah meningkatnya kecemasan publik terhadap gelombang efisiensi di industri teknologi. Bantahan bahwa “tidak ada PHK”  tak sepenuhnya mengakhiri pertanyaan publik selama perusahaan belum membuka data mengenai jumlah pekerja yang direlokasi, menerima kompensasi, maupun yang benar-benar meninggalkan perusahaan.

Jurnalis: rendy/abri

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait