PONOROGO, Keberadaan tambang galian C di kawasan Telaga Ngebel kembali menjadi sorotan. Komisi D DPRD provinsi Jawa Timur menemukan fakta mengejutkan saat melakukan peninjauan lapangan di Ponorogo.
Dari sejumlah aktivitas pertambangan yang berjalan di wilayah tersebut, hanya satu yang tercatat memiliki izin resmi.
Temuan itu mengemuka dalam kunjungan kerja Komisi D DPRD provinsi Jatim ke Kecamatan Ngebel, Kamis (11/6/2026).
Dalam agenda tersebut, para legislator bertemu dengan sejumlah instansi provinsi maupun daerah untuk membahas dampak dan legalitas aktivitas tambang yang berada di kawasan wisata andalan Ponorogo itu.
Ketua Komisi D DPRD provinsi Jatim Abdul Halim mengatakan pembahasan awal menghasilkan kesimpulan penting terkait status wilayah Ngebel. Menurutnya, kawasan tersebut secara tata ruang telah diarahkan sebagai destinasi wisata sekaligus daerah penyangga lingkungan.
“Kami mendapatkan kejelasan bahwa Ngebel memang merupakan kawasan pariwisata dan kawasan penyangga lingkungan. Ini yang nantinya menjadi dasar dalam mengambil keputusan,” ujar Abdul Halim, Jumat (12/6/2026).
Status tersebut dinilai akan menjadi pertimbangan utama dalam menentukan masa depan aktivitas pertambangan di wilayah lereng Wilis itu. DPRD provinsi Jatim pun berencana menggelar rapat lanjutan dengan melibatkan sejumlah organisasi perangkat daerah di tingkat provinsi.
Pihak yang akan dilibatkan antara lain Dinas ESDM provinsi Jawa Timur, Dinas Lingkungan Hidup, hingga DPMPTSP provinsi Jawa Timur yang memiliki kewenangan dalam urusan perizinan tambang.
Abdul Halim menyebut arah pembahasan saat ini semakin mengerucut pada upaya menjaga fungsi wisata dan kelestarian lingkungan Ngebel.
“Pedoman kami jelas. Ngebel adalah kawasan wisata dan penyangga lingkungan. Semua keputusan nantinya akan mengacu pada status itu,” tegasnya.
Dalam forum tersebut, Komisi D juga menerima laporan terkait jumlah tambang yang mengantongi izin resmi. Dari data yang disampaikan, hanya satu lokasi yang memiliki legalitas operasi.
Meski demikian, DPRD provinsi Jatim tidak ingin gegabah mengambil keputusan terhadap tambang yang sudah berizin. Sebab, proses perizinan selama ini dilakukan melalui mekanisme yang panjang dan melibatkan berbagai tahapan administrasi.
Di sisi lain, Abdul Halim menilai persoalan pertambangan di daerah tidak lepas dari perubahan regulasi yang mengalihkan sebagian kewenangan dari pemerintah kabupaten ke pemerintah provinsi.
“Perubahan kewenangan ini membuat penyelesaian persoalan tambang menjadi lebih kompleks. Karena itu perlu langkah yang tepat dan terukur,” katanya.
Sementara itu, Plt Kepala DPMPTSP Ponorogo Jamus Kunto menegaskan pemerintah daerah memiliki komitmen untuk menjaga arah pembangunan Ngebel sebagai kawasan wisata unggulan.
Menurutnya, sikap tersebut sudah tertuang dalam pembahasan revisi RTRW Ponorogo yang dilakukan bersama berbagai pihak, termasuk kementerian terkait.
“Dalam pembahasan RTRW, arahan yang kami terima jelas. Ngebel diproyeksikan untuk pengembangan sektor pariwisata sehingga pengaturan ruangnya harus menyesuaikan karakter kawasan tersebut,” terang Jamus.
Ia berharap keputusan yang nantinya diambil pemerintah provinsi dapat memberikan kepastian sekaligus menjaga keseimbangan antara kepentingan pembangunan dan kelestarian lingkungan di kawasan Telaga Ngebel.(Yul)








