Dr. H. Mas’ud Muhammadiah, M.Si ; Guru Buka Bimbel di Sekolah Terjadi Benturan Kepentingan

  • Whatsapp

MAKASSAR. Jika guru membuka bimbingan belajar (bimbel) di sekolah tentu tentu saja secara hukum salah dan bertentangan dengan kode etik guru.

Serta bisa saja terjadi adanya benturan kepentingan karena guru sebagai pemberi nilai hasil belajar kepasa siswa.

Demikian ditegaskan Wakil Rektor II Universitas Bosowa Makassar, Dr. H. Mas’ud Muhammadiah, M.Si kepda media di kampusnya, Sabtu (12/1/2018).

Menanggapi pernyataan KPK menyoroti guru di sekolah member bimbel bagi siswanya, Rabu (9/1/2019).

Dijelaskan, tetapi jika bimbel dilakukan secara profesional oleh guru diluar sekolah atau tidak ada kaitannya dengan sekolah maka sah-sah saja.

Asal bimbel tersebut mendapat izin dari pejabat berwenang, karena merupakan jenis pendidikan nonformal.

Sebagaimana terdapat dalam Pasal 1 angka 12 Undang-Undang no 20 thn 2003 tentang sistem pendidikan nasional, tandas doktor pendidikan PPs-UNM ini.

Namun jika bimbel dilakukan guru di sekolah, secara hukum belum ada ketentuan atau undang-undang, baik pidana maupun perdata, yang spesifik mengatur mengenai guru membuka bimbingan belajar.

Tetapi jika guru tersebut telah membuat perjanjian dengan pihak sekolah, maka ketentuan dalam perjanjian itu merupakan undang-undang bagi yang membuatnya, sesuai undang-undang hukum perdata.

Jadi sekolah/dinas pendidikan harus membuat perjanjian tertukis atau larangan bimbel oleh guru di sekolah, mantan wartawan pendidikan Harian Pedoman Rakyat ini.

Perjanjian yang dibuat oleh guru dan pihak sekolah mengikat guru tersebut yang apabila melanggar ketentuan atau kewajiban dalam perjanjian tersebut maka dapat diberikan sanksi sesuai dengan yang tertera dalam perjanjian yang telah disepakati.

Dalam Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (“UU 14/2005”) menjelaskan definisi guru bertugas mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai, dan mengevaluasi peserta didik, ungkap Sekretaris ADRI ini.

Guru merupakan profesi yang mempunyai kode etik sebagai pedoman dalam menjalankan pengabdiannya terhadap peserta didik, orang tua, teman sejawat, dan dalam masyarakat.

Dalam Kode Etik Guru Indonesia disebutkan kewajiban guru terhadap peserta didik yaitu bertindak profesional sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 2 ayat (1) Kode Etik Guru Indonesia. Dalam Pasal 20 UU 14/2005 jg diatur kewajiban guru.

Hukum positif Indonesia belum mengatur secara terang mengenai larangan guru yang membuka bimbingan belajar, kata magister komunikasi PPs-Unhas ini.

Namun permasalahan ini juga perlu dilihat dari akibat yang ditimbulkan oleh guru tersebut. Guru diwajibkan untuk professional. (nirwan)

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *