Nasional, beritalima.com | Perdebatan mengenai keterlibatan Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat kembali mengemuka di tengah meningkatnya berbagai persoalan yang mengancam stabilitas nasional, mulai dari konflik agraria, mafia tanah, hingga gangguan keamanan yang berdampak luas terhadap masyarakat.
Di satu sisi, publik menginginkan negara hadir secara cepat dan tegas. Di sisi lain, Indonesia adalah negara hukum yang mengharuskan setiap tindakan aparatur negara memiliki dasar hukum yang jelas. Di sinilah letak batas yang tidak boleh dilanggar: kehadiran TNI tidak boleh menggeser fungsi utama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), melainkan harus berjalan sesuai mekanisme konstitusi.
Pasal 30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 secara tegas membedakan fungsi TNI sebagai alat negara di bidang pertahanan dengan Polri sebagai alat negara yang bertugas memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Pemisahan tersebut merupakan fondasi penting dalam sistem ketatanegaraan Indonesia pascareformasi.
Namun demikian, Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 juga membuka ruang bagi TNI untuk menjalankan Operasi Militer Selain Perang (OMSP). Dalam skema ini, TNI dapat membantu penanganan ancaman tertentu berdasarkan penugasan yang sah dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Artinya, secara hukum, kehadiran TNI di tengah masyarakat bukan sesuatu yang dilarang. Yang menjadi persoalan bukan apakah TNI boleh terlibat, melainkan apakah keterlibatan tersebut memiliki dasar hukum, dilakukan atas penugasan resmi, bersifat proporsional, serta tidak mengambil alih fungsi kepolisian secara permanen.
Pandangan tersebut mengemuka seiring mencuatnya dugaan praktik mafia tanah di salah satu desa di Kabupaten Mojokerto. Dalam kasus tersebut, seorang oknum kepala desa diduga membeli tanah tanpa dokumen kepemilikan yang sah, kemudian menguasai lahan dan melakukan pembangunan sejumlah rumah di atasnya. Kondisi demikian memunculkan keresahan masyarakat dan memicu tuntutan agar negara bertindak cepat.
Menurut Dr. Teguh Suharto Utomo SH,. MH keterlibatan TNI dalam kondisi tertentu dapat dibenarkan sepanjang berada dalam koridor hukum. Ia berpendapat bahwa apabila situasi memerlukan pengamanan sementara demi menjaga ketertiban masyarakat, TNI dapat menjalankan fungsi bantuan melalui mekanisme OMSP tanpa mengesampingkan kewenangan Polri.
Meski demikian, pendapat tersebut tetap harus dipahami dalam kerangka hukum positif. Dugaan tindak pidana, termasuk dugaan mafia tanah, tetap merupakan ranah penegakan hukum yang menjadi kewenangan aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan. Kehadiran TNI tidak boleh dimaknai sebagai pengambilalihan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penegakan hukum pidana.
Karena itu, batas kewenangan harus tetap dijaga. Keterlibatan TNI hanya dapat dibenarkan apabila memiliki dasar hukum yang jelas, dilaksanakan melalui mekanisme OMSP, berdasarkan keputusan pejabat yang berwenang, serta mengedepankan prinsip legalitas, akuntabilitas, profesionalitas, proporsionalitas, penghormatan hak asasi manusia, dan supremasi hukum.
Sebaliknya, apabila pelibatan TNI dilakukan tanpa dasar hukum, tanpa penugasan resmi, atau justru menggantikan fungsi Polri secara permanen, maka hal tersebut berpotensi bertentangan dengan prinsip negara hukum dan semangat reformasi sektor keamanan.
Pada akhirnya, polemik mengenai keterlibatan TNI semestinya tidak dipandang secara hitam-putih. Yang harus menjadi tolok ukur adalah kepatuhan terhadap konstitusi dan peraturan perundang-undangan. Negara membutuhkan sinergi antarlembaga untuk menjaga keamanan nasional, tetapi sinergi itu hanya akan memperoleh legitimasi apabila seluruh kewenangan dijalankan sesuai hukum.
Dalam konteks itulah pendapat Dr. Teguh Suharto Utomo, yang juga menjabat sebagai Wakil Ketua DPN Peradi, menjadi relevan untuk didiskusikan. Menurutnya, selama pelibatan TNI dilakukan berdasarkan hukum, tidak mengambil alih fungsi kepolisian, serta bertujuan menjaga stabilitas dan memberikan rasa aman kepada masyarakat, maka kehadiran TNI merupakan bagian dari pelaksanaan amanat konstitusi, bukan penyimpangan terhadap prinsip negara hukum.








