Dua Alat Bukti Kuat, Setnov Jadi Tersangka E-KTP

  • Whatsapp

JAKARTA, beritalima.com — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Ketua DPR RI Setya Novanto (Setnov) menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik, yang sebelumnya penyidik KPK memeriksa Setnov pada Jumat (14/7) lalu, yang diduga telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 2,3 triliun dari proyek Rp 5,9 triliun.

“KPK menetapkan saudara SN, anggota DPR periode 2009-2014 sebagai tersangka terbaru kasus e-KTP,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantor KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (17/7).

Menurutnya sudah ada dua alat bukti yang kuat, dan materi pemeriksaan yang menyebabkan penetapan Setnov menjadi tersangka, nantinya akan disampaikan dalam fakta persidangan.

“Banyak terkait materi pemeriksaan dan materi ini sebaiknya tidak disampaikan di sini nanti akan kita gelar di pengadilan supaya pengadilannya berjalan, kita akan buka bukti-buktinya di pengadilan,” katanya.

Menurut Agus, KPK tidak akan segampang itu menetapkan seseorang menjadi tersangka, bahkan banyak hal yang menarik di dalam BAP Setnov selama pemeriksaan penyidik.

“Mengenai ada yang menarik BAP, ya itu nanti, sekali lagi adu bukti di pengadilan karena dari sisi yang terjadi saat ini ada yang kita tersangkakan karena kesaksian palsu dan dalam sidang kami akan buka rekaman kalau diminta pengadilan,” jelasnya.

Ia melanjutkan, untuk proses berikutnya KPK menyerahkan ke pengadilan Tipikor. KPK, sambung dia, akan membawa alat-alat bukti yang diperlukan.

“Dalam proses itu untuk meyakinkan majelis hakim dan masyarakat untuk meyakinkan bahwa kami berjalan ditrack yang betul itu saja,” ujarnya.

Setnov disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31/1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang Nomor 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Red)

 

beritalima.com
beritalima.com beritalima.com

Pos terkait

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *